Intelpostnews.com | Tasikmalaya,Jawa Barat – Keberadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) menjadi kebutuhan penting di berbagai sektor, mulai dari ruang publik, perkantoran hingga pabrik atau ruang produksi. Hal ini disampaikan oleh Yoga Yudistia Assa, S.KM, selaku salah satu ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), saat dimintai tanggapan terkait pentingnya sistem proteksi kebakaran di berbagai lingkungan kerja.
Menurutnya, setiap lokasi yang memiliki potensi risiko kebakaran wajib dilengkapi dengan APAR sebagai langkah awal penanganan darurat.“APAR adalah alat pemadam pertama yang sangat efektif untuk mengendalikan api dalam skala kecil sebelum membesar. Ini penting di ruang publik, kantor, hingga pabrik atau ruang produksi yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, di lingkungan kantor dan perkantoran pemerintahan, risiko kebakaran umumnya berasal dari instalasi listrik dan perangkat elektronik. Sementara di ruang publik seperti pusat layanan masyarakat dan fasilitas umum lainnya, risiko meningkat seiring tingginya aktivitas manusia.
Adapun di lingkungan pabrik atau ruang produksi, potensi kebakaran dinilai lebih kompleks karena melibatkan mesin produksi, instalasi listrik berdaya besar, serta bahan-bahan yang mudah terbakar. “Pabrik atau ruang produksi memiliki tingkat kerawanan yang tinggi, sehingga keberadaan APAR harus benar-benar diperhatikan, baik dari sisi jumlah, jenis, maupun penempatannya,” tambahnya.
Yoga juga menegaskan bahwa penyediaan APAR telah diatur dalam berbagai regulasi di Indonesia. Salah satunya adalah Permenakertrans No. 04/MEN/1980 yang mengatur syarat pemasangan dan pemeliharaan APAR, termasuk penempatan yang harus mudah terlihat, tidak terhalang, dan siap digunakan.
Selain itu, kewajiban perlindungan terhadap bahaya kebakaran juga tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, serta diperkuat melalui Permen PUPR No. 26/PRT/M/2008 yang mengatur sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan fasilitas umum.
“Masih banyak ditemukan APAR yang hanya menjadi pelengkap tanpa perawatan. Padahal yang utama adalah memastikan alat tersebut berfungsi, dilakukan pengecekan rutin, dan pengguna memahami cara pengoperasiannya,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pelatihan penggunaan APAR bagi pegawai kantor, pengelola ruang publik, hingga pekerja di pabrik atau ruang produksi agar mampu bertindak cepat dan tepat saat terjadi kebakaran.
Dengan meningkatnya kesadaran serta kepatuhan terhadap regulasi, diharapkan seluruh sektor, baik kantor, ruang publik, maupun pabrik atau ruang produksi, dapat lebih siap dalam menghadapi potensi kebakaran serta meminimalisir risiko kerugian dan korban jiwa.

















