Deli Serdang | intelpostnews.com
Rudi Irawan abang kandung korban pembunuhan bernama Acin ataupun Ripin melaporkan penyidik Reskrim Polresta Deli Serdang ke Bidpropam Polda Sumut terkait keberatan terhadap penyidik telah mengembalikan hanphone beserta kartu sim dengan nomor 081361731188 dan juga mobil kepada Juwita (bibi korban) yang sejak tanggal 27 Oktober 2025 ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini belum dikembalikan. Sebab mobil Fortuner BK 1138 VIP sudah dijual ke showroom.
Awak media intelpostnews.com telah konfirmasi via telpon kepada lawyer keluarga Rudi, Mardi Sijabat, S.H., CPCLE menjelaskan telah meminta supaya disita mobil Fortuner dan handphone karena mobil tersrbut digunakan tersangka untuk membawa korban.
Ketika ditanya awak media terkait tersangka apakah sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dia masih dalam penahanan, biasanya lebih dari 21 hari kalau sudah cukup berkas akan dimintakan ke kejaksaan kalau pun belum lengkap berkas nya masih bisa diperpanjangan 40 hari, menurut saya belum ada jangka waktu.’ jelas Mardi
Awal kronologi diceritakan Rudi kepada awak media meningal adik kandungnya, tanggal 23 April 2025, Ripin dijemput oleh Juwita bibinya dan sepupunya Kevin, tiga hari kemudian ditemukan jasadnya telah membiru dan membeku diparit kawasan emplasmen Kualanamu. Ini bukan kecelakaan, sebab tidak ditemukan jejak rem mobil, laporan Polisi ataupun saksi yang melihat kejadian.
Menurut Rudi, korban bukan nya langsung bibinya ke rumah sakit.
“Karena kan dia ada mobil, tapi dia justru malah menghubungi mobil rumah duka untuk evakuasi jenazahnya dan setelah itu juwita minta langsung untuk segera dilakukan kremasi, jadi membuat kami curiga.” terang Rudi.
Ada tiga asuransi senilai Rp 8,5 miliar menanti untuk dicairkan.
“Adikku terdaftar dalam tiga polis asuransi, ketiganya dikelola Juwita, karena kematiannya dikategorikan sebagai kecelakaan, nilai klaim otomatis berlipat ganda, modus ini bukan baru, karena bapak ku, paman, sepupuku juga semuanya meninggal secara mendadak, dan dalam setiap kasus kematian, bibi selalu terlibat dalam pengurusan asuransi. Semua uang klaim asuransi Rp 2 miliar habis, buku dan ATM nya dipegang bibi, bahkan ada yang dikirim ke rekening anaknya,” papar Rudi, di Reatoran Titik Temu Sergei (TTS) jalan Lintas Sumatera dusun II Kota Galuh Sergei tanggal 6/11/2025 sekira pukul 19.00 wib.
Target sebelum adalah Rudi
Ini bukan musibah biasa, ini adalah skenario terukur rapi yang diskenario seperti takdir. Rudi sebenarnya target, dengan modus akan dibawa ke luar negeri, tapi pasport Rudi lewat batas waktu, maka kini masih hidup, karena ia telah didaftarkan Juwita ke dalam polis asuransi jiwa, bukan asuransi kesehatan.
Kejanggalan kematian Ripin (Acin)
Dengan ada banyak sekali kejanggalan dari data otopsi luka luka di foto. Luka ditubuh Ripin sampai ke area ruka robeknya itu sampai ke belakang di area bokong, tetapi baju dan celananya itu tidak ada kerusakan robek sedikitpun. Penunjukan lokasi tempat kejadian juga berpindah pindah sampai tiga tempat. Begitu jua dengan penemuan sandal korban dengan jarak 17 meter membuat misteri yang tak jelas.
Berharap dari pengembangan kasus ini agar segera terungkap apakah ada pihak lain yang menjadi eksekutor. Sebab Juwita sudah beberapa kali berbicara di media lain membantah dan menjelaskan bahwa “tidak betul saya pelakunya” , karena dia beralibi bahwa di malam kejadian tersebut korban Ripin atau Acin terserempet sama mobil L300 yang pada saat itu dia sedang buang air
Kini Juwita beserta anaknya Kevin sudah ditetapkan sebagai tersangka dari keterangan dari penyidik Polresta Deli Serdang pada hari Senin malam 27 Oktober 2025. (13H)












