Polisi Lahat Amankan Pemuda Bawa Samurai

Lahat, Sum-Sel, Intelpostnews.com (13/12/2022)

Lahat – Polisi Polres Lahat mengamankan seorang pemuda yang ke dapatan membawa senjata tajam jenis pedang yang di duga akan di gunakan untuk melakukan aksi meresahkan Masyarakat dengan memutar musik keras dengan membawa Samurai menghadang dan mengejar masyarakat lewat , Senin malam (12/12/2022) dini hari.

Pemuda berusia sekitar (24) itu merupakan warga berdomisili di kabupeten Lahat, Ia di amankan di depan mini market Alfamart Simpang I love Lahat Bandar Agung Kabupaten Lahat, ucap Kapolres Lahat AKBP AKBP Eko Sumaryanto,SIK

“Setelah di lakukan pemeriksaan dan di temukan dua alat bukti cukup, maka terhadap yang bersangkutan di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan di lanjut dengan Pemeriksaan ,” kata Kapolres

Terpisah Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid humas polda Sumsel Kombes PolDrs Supriadi MM menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana membawa sajam tersebut dari informasi masyarakat sekitar tempat kejadian perkara ,masyarakat tersebut melaporkan Via Aplikasi Banpol
( *0813 70002* *110* )
Informasi itu menyebutkan bahwa terdapat segerombolan pemuda di depan mini market membuat masyarakat resah dan ketakutan apabila melewati tempat tersebut  

“Kami langsung merespon dan menindak lanjuti informasi tersebut dengan menerjunkan Anggota Polres Lahat di bantu Personel Polsek ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Supriadi


Setiba di lokasi tersebut, memang benar di dapati banyak pemuda bergerombol yang di duga hendak melakukan aksi onar di wilayah tersebut dengan membawa Samurai

Sebagai langkah antisipasi timbulnya gangguan Kamtibmas, anggota kita melakukan penggeledahan terhadap beberapa pemuda di lokasi tersebut.

Pada saat di lakukan penggeledahan badan, salah satu pemuda kedapatan membawa sebilah pedang yang di selipkan di pinggang. Sedangkan pemuda lainnya melarikan diri.

“Tersangka Pemuda tersebut tertangkap tangan membawa sebilah pedang yang di selipkan di pinggang di tutupi jaket yang di duga akan di gunakan untuk menggangu Harkamtibmas ” jelasnya.

Supriadi melanjutkan, Tersangka pemuda tersebut beserta barang bukti berupa sebilah pedang kemudian di bawa ke Mapolres Lahat guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, di jerat dengan pasal 2(1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa ijin,” tegasnya”.

Silahkan bagi masyarakat yang merasa terganggu di sekitar lingkungan nya untuk laporan ke Aplikasi Banpol tersebut diatas sesuai Arahan Kapolda Sumsel ujarnya

Pengaduan yang cepat menyebabkan permasalahan atau peristiwa yang di alami akan cepat di selesaikan

(Heri Astonie)

Tinggalkan Balasan