Rekanan Pemkab Deli Serdang Disinyalir Pakai Material Ilegal

Lubuk Pakam l intelpostnews.com

Proyek pembangunan infrastruktur yang di kelola oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Pemukiman dan Perumahan dan Dinas PU-PR Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara di sinyalir membiarkan alias tutup mata, jika para rekanan  memakai tanah timbunan dan pasir Ilegal.

Jika ini terus di biarkan maka tidak tertutup kemungkinan para pelaku galian C ilegal ini akan semakin merajalela untuk keruk mengeruk di berbagai titik di mana mereka mau.

Di seputaran Kabupaten Deli Serdang telah menjamur para pelaku perusak lingkungan tampa memikirkan dampak kerusakan lingkungan dan ekosistem dari perbuatan mereka.

Buha Poltak Siburian, SH praktisi dan penasehat hukum di LSM- LHK (Layar Hukum dan Keadilan) dan penasehat hukum media intelpostnews.com angkat bicara. 

“UU minerba no 3 tahun 2020 pasal 158 menyebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dijerat penjara 5 tahun dan denda 100 milliar, begitu juga bunyi pasal 480 KUHP menjelaskan, bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang di antaranya adalah membeli barang dari hasil kejahatan, itu dapat di pidana penjara 4 tahun selaku penadah, jika ini terus di biarkan, akan sangat berbahaya buat lingkungan kita. “papar Buha.

Lanjut Buha, Undang-undang di atas menjelaskan, bahwa bukan hanya pelakunya yang dapat di hukum, tapi si penadahnya juga dapat di hukum.

“Bagaimana pemerintah melalui Satpol-PP dan Aparat Penegak Hukum bisa bertindak  tegas terhadap penambang liar ini, sementara pemerintah membutuhkan mereka. ” Imbuhnya

Buha Poltak Siburian, SH, menambahkan, “seharusnya pemerintah Deli Serdang membuat di beberapa titik galian C yang memiliki izin resmi yang notabenenya akan mendapatkan ke untungan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). ” tutupnya

Reporter : Jhon Tobing

Tinggalkan Balasan