Musi Banyuasin | Intelpostnews.com
Sekayu-Proses penegakan hukum atas kejanggalan pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Puskesmas di Kabupaten Musi Banyuasin kini memasuki tahap kritis, Lima nama lengkap beserta jabatan dan tempat tugasnya telah resmi masuk daftar pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri Muba, serta Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin.
Kelima PLT Kapuskes tersebut dilaporkan dan kini memasuki tahap proses pemeriksaan mendalam untuk di lakukan audit investigasi secara berkala oleh Inspektorat Muba atas pelimpahan dari Kejati Sumsel dan Kejari Muba untuk diaudit secara menyeluruh, sebagaimana dari sejak awal pengangkatannya, prosedur penunjukan kelima pejabat ini disinyalir cacat hukum hingga pelaksanaan wewenangnya dipertanyakan secara resmi.
Berdasarkan surat laporan, daftar lengkap 5 PLT Kapuskes yang akan menjalani tindak lanjut proses pemeriksaan di antaranya, PLT Kepala Puskesmas Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Susilawati, S.Keb., Bdn, PLT Kepala Puskesmas Lais, Kecamatan Lais, Ayu Yuwanita, S.St, PLT Kepala Puskesmas Gardu Harapan, Kecamatan Lais, David Aridho, S.Kep, PLT Kepala Puskesmas Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Suryana, S.Kep, dan PLT Kepala Puskesmas Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat, Try Mulyati, AM.Keb.
Dari hasil penelitian laporan di temukan beberapa aturan yang di langgar, “Berdasarkan temuan resmi Kejaksaan Negeri Muba, pengangkatan sekaligus pelaksanaan tugas kelima PLT tersebut di duga terbukti melanggar aturan hukum secara nyata, ” Pasal 14 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, “Surat Edaran BKN No. 2 Tahun 2019 tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, dan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain itu fakta hukum yang tidak dapat dibantah, “Status PLT hanya berwenang menjalankan tugas rutin harian semata, tidak boleh untuk mengambil keputusan strategis berdampak kebijakan besar dengan mengangkat, memindahkan, maupun memberhentikan pegawai, apalagi mengeluarkan kebijakan kepegawaian atas nama sendiri.
Namun fakta di lapangan yang terjadi justru sebaliknya, di antara kelima PLT tersebut, salah satunya seperti yang terjadi di lakukan oleh PLT Kapuskes Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat, diketahui sering kali mengambil keputusan di luar mandat, bahkan ada memecat pegawai, mengganti, dan menempatkan pejabat serta staf secara sepihak, Tindakan ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan penyalahgunaan wewenang yang masuk ranah sanksi administratif berat.
Tindakan seperti ini berdampak akan ancaman dan konsekwensi hukum, secara jelas gagal total untuk di jadikan pejabat definitip, sebagaimana dari pengangkatan sejak awal telah cacat administrasi sekaligus cacat demi hukum, ” Secara otomatis gugur hak untuk diangkat definitif, tidak ada dasar sah untuk mengukuhkan jabatan yang lahir dari pelanggaran aturan negara.
Sanksi adminitrasi dan disiplin berat, ” Sesuai UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 81 ayat (3), pelanggaran dapat dijatuhi sanksi, pemberhentian tetap dengan atau tanpa hak keuangan serta dipublikasikan di media massa, Serta PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.
Sementara semua keputusan yang di lakukan sebelumnya batal demi hukum, Seluruh surat keputusan mutasi, pengangkatan, pemberhentian, maupun kebijakan yang dikeluarkan PLT tersebut dapat dibatalkan seketika karena jabatannya sudah tidak sah dari sejak awal.
Selanjutnya, Proses berlanjut ke tahap tinggi, Laporan telah dilimpahkan ke Inspektorat Muba untuk audit investigasi, Jika ditemukan kerugian keuangan negara, proses langsung naik ke tahap penyelidikan Kejaksaan, Seluruh hasil perkembangan akan terus dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Sebagai peringatan tegas!, “Jabatan PLT bukan kekuasaan mutlak. Ia hanyalah mandat sementara tugas menjaga, bukan mengubah aturan, Siapa yang melampaui batas mandat, ia menanggung sendiri segala akibat hukumnya.”
Tim Media Intelpostnews akan terus mengawal proses pemeriksaan kelima nama tersebut hingga sampai putusan akhir, Aturan tidak bisa ditawar-tawar, Siapa melanggar, siap dipertanggung jawabkan.
(Ghost Protokol)
Resmi Masuk Daftar Diperiksa! 5 PLT Kapuskes Muba Cacat Hukum, Terancam Gagal Definitip Dan Sangsi Berat.












