Kantor Pengacara Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. & Rekan Apresiasi Satreskrim Polresta Bukittinggi Berhasil Damaikan Perkara Dugaan Penganiayaan terkait Pembagian Beras di Salah Satu Kantor Lurah di Bukittinggi

Bukittinggi – Kantor Pengacara Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. & Rekan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bukittinggi khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang berhasil memediasi dan menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan yang terjadi saat pembagian bantuan beras di salah satu kelurahan di Kota Bukittinggi melalui mekanisme restorative justice.

Sebelumnya, pada Sabtu, 13 Juni 2026, Kantor Pengacara Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. & Rekan menerima kuasa dari seorang warga yang melaporkan balik seorang kader kelurahan yang diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan saat kegiatan pembagian bantuan beras. Pendampingan hukum dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat untuk memperoleh akses terhadap keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Peristiwa tersebut berawal dari kegiatan penyaluran bantuan beras kepada masyarakat. Berdasarkan keterangan klien, kegiatan yang semula berjalan normal berubah menjadi keributan yang diduga mengakibatkan terjadinya tindakan kekerasan fisik terhadap dirinya sehingga ia memilih menempuh jalur hukum.

Riyan Permana Putra menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana, setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum dan kesempatan menyampaikan laporannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menerima kuasa dari masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum. Prinsipnya sederhana, siapa pun yang merasa menjadi korban berhak memperoleh perlindungan hukum dan kesempatan untuk menyampaikan laporannya secara adil,” ujar Riyan.

Menurutnya, laporan yang disampaikan klien didasarkan pada dugaan adanya tindak pidana penganiayaan dan didukung oleh keterangan serta dokumen yang kemudian disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Meski demikian, Riyan menegaskan bahwa sejak awal pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Seiring berjalannya proses, Satreskrim Polresta Bukittinggi berhasil mempertemukan para pihak melalui mekanisme restorative justice. Melalui proses tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai secara sukarela, saling memaafkan, dan sepakat mengakhiri perselisihan tanpa melanjutkan perkara ke proses peradilan.

Atas keberhasilan tersebut, Kantor Pengacara Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. & Rekan memberikan apresiasi kepada penyidik Satreskrim Polresta Bukittinggi yang dinilai mampu mengedepankan pendekatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada penyelesaian konflik secara damai tanpa mengabaikan prinsip keadilan.

“Restorative justice merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem peradilan pidana. Ketika syarat-syaratnya terpenuhi dan para pihak secara sukarela berdamai, penyelesaian seperti ini patut diapresiasi karena mampu memulihkan hubungan sosial sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Riyan.

Menurutnya, keberhasilan penyelesaian melalui restorative justice menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak selalu berakhir di ruang persidangan. Dalam perkara-perkara tertentu yang memenuhi ketentuan hukum, pendekatan pemulihan dapat menjadi solusi yang lebih bermanfaat bagi korban, terlapor, maupun masyarakat.

Riyan berharap keberhasilan tersebut dapat menjadi contoh bahwa penyelesaian perkara pidana harus tetap mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan nilai-nilai kemanusiaan, tanpa mengurangi penghormatan terhadap hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan.

Dengan berakhirnya perkara melalui kesepakatan damai, Kantor Pengacara Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. & Rekan menyatakan menghormati hasil restorative justice tersebut serta mengapresiasi seluruh pihak yang telah beritikad baik menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Pihaknya juga berharap semangat musyawarah dan perdamaian dapat terus dikedepankan dalam penyelesaian konflik yang memenuhi persyaratan hukum, sehingga tercipta ketertiban, keharmonisan, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.(Tim)

Tinggalkan Balasan