BUKITTINGGI, 13 Agustus 2026 — Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) Bukittinggi, Riyan Permana Putra, menanggapi pemberitaan Tri Arga News pada Kamis (13/8/2026) mengenai sorotan terhadap dugaan manuver Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi terkait status lahan Fort De Kock, termasuk informasi mengenai dugaan pertemuan dengan pihak yang disebut sebagai pemilik asal tanah, Syafri Sutan Pangeran.
Riyan menegaskan Yayasan Fort De Kock tidak perlu khawatir dan tidak perlu terpancing oleh narasi yang berkembang, sepanjang tetap berpegang pada putusan pengadilan, dokumen pertanahan, alas hak, serta alat bukti yang sah.
Menurutnya, apabila suatu objek tanah telah menjadi perkara dan telah diperiksa serta diputus oleh pengadilan, maka penilaian terhadap status hukum objek tersebut tidak dapat begitu saja digeser hanya karena muncul surat pernyataan, klaim, atau narasi baru di ruang publik.
“Yayasan Fort De Kock tidak perlu khawatir. Jangan sampai muncul kesan bahwa status hukum suatu tanah dapat berubah hanya karena adanya satu surat pernyataan atau narasi baru. Yang harus dilihat adalah putusan pengadilan, alas hak, alat bukti dan keseluruhan fakta hukum yang telah diperiksa dalam proses peradilan,” ujar Riyan.
Putusan Pengadilan Harus Menjadi Panglima Kepastian Hukum
Riyan menegaskan prinsip res judicata pro veritate habetur, yakni putusan hakim harus dihormati sebagai bagian penting dari kepastian hukum, khususnya terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, sistem hukum telah menyediakan mekanisme apabila ada pihak yang tidak menerima suatu putusan, yakni melalui upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau ada pihak yang tidak puas terhadap putusan, hukum sudah menyediakan mekanisme upaya hukum. Bukan dengan membangun narasi baru atau mencari pernyataan tertentu kemudian seolah-olah keadaan hukum dapat berubah dengan sendirinya,” tegasnya.
Riyan juga mengingatkan bahwa dalam menilai sebuah surat pernyataan, tidak cukup hanya melihat isi surat secara parsial. Latar belakang, proses pembuatan, kehendak para pihak, serta kondisi ketika pernyataan tersebut dibuat juga harus diperiksa secara utuh.
Ia mengaitkan hal tersebut dengan Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sah perjanjian serta Pasal 1321 KUHPerdata yang mengatur mengenai kekhilafan, paksaan, dan penipuan sebagai keadaan yang dapat memengaruhi kehendak dalam suatu kesepakatan.
“Setiap surat pernyataan harus dilihat secara utuh, baik siapa yang membuat, dalam keadaan apa dibuat, bagaimana prosesnya, serta apakah kemudian ada perubahan atau pencabutan. Jangan hanya mengambil bagian yang dianggap menguntungkan satu pihak,” katanya.
Jangan Menggeser Persoalan Hukum Menjadi Perang Narasi
Riyan menilai langkah paling tepat bagi Yayasan Fort De Kock adalah tetap tenang dan menyerahkan penilaian kepada fakta hukum serta mekanisme hukum yang berlaku.
Ia mengingatkan agar persoalan pertanahan tidak berubah menjadi perang opini di ruang publik.
“Persoalan ini jangan dibawa menjadi perang narasi. Kembalikan kepada putusan pengadilan, dokumen pertanahan, alas hak dan alat bukti. Yayasan Fort De Kock tidak perlu terpancing,” ujar Riyan.
Ia menambahkan, dalam negara hukum, opini publik tidak memiliki kekuatan untuk menggantikan putusan pengadilan.
“Yang menentukan bukan siapa yang paling keras membangun opini, tetapi apa yang dapat dibuktikan secara hukum. Putusan pengadilan harus menjadi panglima kepastian hukum, bukan opini, bukan manuver, dan bukan narasi sesaat,” tegasnya.
Kekuasaan Kehakiman Harus Dihormati
Riyan juga merujuk Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Prinsip tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang pada pokoknya menegaskan bahwa segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945.
“Prinsipnya jelas. Peradilan harus dihormati dan putusan pengadilan harus ditempatkan sebagai instrumen utama dalam memberikan kepastian hukum. Jangan sampai proses hukum yang sudah berjalan kemudian dikaburkan oleh berbagai narasi di luar proses peradilan,” kata Riyan.
Pemko Bukittinggi Diminta Menghormati Kepastian Hukum
Riyan berharap seluruh pihak, termasuk Pemko Bukittinggi, dapat menempatkan persoalan Fort De Kock secara objektif dan menghormati proses serta putusan hukum yang telah ada.
Menurutnya, pemerintah daerah justru harus menjadi pihak yang memberikan contoh dalam menjaga kepastian hukum, menghormati putusan pengadilan, serta menghindari tindakan atau kebijakan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian terhadap status suatu objek hukum.
“Sebagai masyarakat Bukittinggi, saya melihat bahwa selama Yayasan Fort De Kock berpegang pada dokumen hukum, alat bukti dan putusan pengadilan, tidak ada alasan untuk terpancing. Tetap tenang, tetap hormati proses hukum, dan biarkan hukum yang berbicara,” tuturnya.
Riyan kembali menegaskan bahwa kepastian hukum tidak boleh ditentukan oleh dinamika politik, opini, pernyataan sepihak, ataupun manuver administratif, melainkan harus berdiri di atas hukum dan pembuktian.
“Yayasan Fort De Kock tidak perlu khawatir. Pegang putusan pengadilan, pegang alat bukti dan dokumen hukum yang sah. Pada akhirnya, dalam negara hukum, putusan pengadilan harus menjadi panglima kepastian hukum,” pungkas Riyan.(*)












