Bukittinggi – Kuasa hukum penggugat dalam perkara sengketa tanah Nomor 30/Pdt.G/2026/PN Bkt, Dr. (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menegaskan bahwa apabila benar terdapat dugaan rencana Pemerintah Kota Bukittinggi membangun musala di kawasan RSUD Bukittinggi yang menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri Bukittinggi, sebagaimana dilansir dari Instagram Pemko_Bukittinggi maka dugaan rencana tersebut seharusnya ditunda hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul masih berlangsungnya proses persidangan atas objek tanah yang diklaim sebagai tanah kaum di Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.
Menurut Riyan, objek yang sedang disengketakan wajib dipertahankan dalam keadaan semula (status quo) agar tidak menimbulkan kerugian yang sulit dipulihkan apabila di kemudian hari pengadilan memutuskan berbeda.
“Apabila benar terdapat dugaan rencana pembangunan pada objek yang masih disengketakan, maka langkah tersebut patut ditunda terlebih dahulu sebagai bentuk penghormatan terhadap proses peradilan dan untuk menghindari timbulnya kerugian yang tidak dapat dipulihkan,” ujar Riyan pada Rabu, 8 Juli 2026.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan batasan terhadap tindakan pejabat pemerintahan selama masih terdapat sengketa hukum. Pasal 72 ayat (3) pada prinsipnya melarang tindakan pemerintahan yang berpotensi menimbulkan kerugian yang tidak dapat dipulihkan sebelum terdapat kepastian hukum. Selain itu, Pasal 104 menegaskan pentingnya menjaga objek sengketa tetap utuh selama keputusan masih diuji melalui mekanisme peradilan.
Lebih lanjut, Riyan menyebut prinsip tersebut juga sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin setiap orang memperoleh kepastian hukum yang adil. Menurutnya, hak atas tanah yang masih dipersengketakan tidak boleh dihilangkan atau diubah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia juga mengutip Putusan Mahkamah Agung Nomor 1/KMA/SK/II/2021, yang menegaskan bahwa apabila pelaksanaan suatu tindakan berpotensi menyebabkan perubahan atau kerusakan permanen terhadap objek sengketa, maka kondisi status quo wajib dipertahankan dan objek tidak boleh dibangun, dibongkar, maupun diubah sampai perkara memperoleh kepastian hukum.
Riyan menambahkan, pelanggaran terhadap prinsip status quo dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Dari aspek perdata, tindakan membongkar, mengubah, atau memanfaatkan objek sengketa selama perkara masih diperiksa berpotensi digugat sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata apabila memenuhi seluruh unsur yang ditentukan undang-undang.
Selain itu, tindakan yang mengganggu jalannya proses peradilan juga dapat dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Ia menjelaskan bahwa Pasal 281 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan jalannya proses peradilan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, pihak penggugat telah memasang plang pemberitahuan pada objek sengketa yang berisi imbauan agar tidak ada aktivitas, penguasaan, maupun perbuatan hukum apa pun terhadap tanah tersebut selama proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Bukittinggi. Pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat sekaligus untuk menjaga agar objek perkara tetap dalam kondisi semula.
Dalam gugatan tersebut, penggugat mengklaim mengalami kerugian materiil dan immateriil sekitar Rp40 miliar akibat dugaan penguasaan dan tindakan eksekusi atas objek tanah tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Perkara tersebut hingga kini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Riyan menegaskan bahwa seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, diharapkan menghormati asas negara hukum dengan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum melakukan tindakan apa pun terhadap objek yang masih disengketakan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses peradilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak para pihak yang sedang berperkara.(Tim)












