Kabupaten Dairi, 14 Maret 2023
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasi Humas Polres Dairi IPTU Doni Saleh ketika dikonfirmasi awak media via sambungan selulernya membenarkan tentang telah ditangkapnya 3 (tiga) pria dewasa diduga melakukan tindak pidana memanen, memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang yang terjadi di dua lokasi kawasan hutan Lae Pondom Desa Tanjung Beringin I Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi dan kawasan hutan Silalahi Desa Silalahi I Kecamatan Silahi Sabungan Kabupaten Dairi,sore Minggu (12/3/2023).
Identitas pelaku :
- B G,
Laki-laki, 38 Tahun, Katholik, Pekebun, Kelurahan Sukamaju Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara. - B H
Laki-laki, 35 Tahun, Kristen, Pekebun, Kelurahan Tanjung Kuyo Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. - P L
Laki-laki, 42 Tahun, Kristen, Wiraswasta, Desa Parsingguran II Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara.
Kronologi Penangkapan:
- Pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira Pukul 16.30 WIB Team yang dipimpin oleh Kanit III / Tipidter Satreskrim Polres Dairi Ipda M Fahri Afrizal, SH bersama-sama dengan IPDA Parlin A. Harahap, SH dan IPDA Juarno, masuk ke dalam Kawasan Hutan Lae Pondom Desa Tanjung Beringin I Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengambilan getah pinus dari dalam kawasan hutan
- Setibanya di lokasi team melihat Pohon-pohon Pinus yang berada dalam kawasan hutan tersebut dalam keadaan bekas di deres dan ditampung dengan menggunakan Plastik transparan untuk diambil getahnya, selanjutnya team melakukan pencarian dan menemukan ada sebuah gubuk berada di dalam hutan
- Pada saat team mendatangi gubuk, di gubuk tersebut ditemukan dua orang pria dewasa bernama B G dan B H berada dalam gubuk, setelah team melakukan Interogasi keduanya mengakui bahwa mereka adalah pelaku yang menderes Pohon-pohon Pinus tersebut untuk diambil getahnya/minyaknya, dengan penjelasan B G menderes getah Pinus di kawasan hutan Lae Pondom Desa Tanjung Beringin I Kecamatan Sumbul sedangkan B H menderes getah Pinus di Kawasan Hutan Silalahi Desa Silalahi I Kecamatan Silalahi Sabungan.
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas anjuran dari P L yang beralamat di Desa Parsingguran II Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan.
- Selanjutnya Team mengamankan B G dan B H berikut menyita Barang Bukti yang berada di TKP yaitu berupa getah-getah pinus yang berada di dalam Plastik penampungan dari pohon, sebuah Jirigen yang berisikan air Cuka, pisau yang digunakan untuk menderes pohon dan plat seng yang berfungsi sebagai aliran getah agar tumpah kedalam Plastik penampung dan membawa kedua terduga pelaku ke Polres Dairi.
Pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira Pukul 10.00 Wib Team yang dipimpin oleh Kanit III / Tipidter Satreskrim Polres Dairi Ipda M Fahri Afrizal, SH bersama-sama dengan IPDA P. Lumbantoruan mendapatkan informasi keberadaan pelaku P L, selaku pihak yang menganjurkan dan mendanai kegiatan pengambilan getah/minyak Pinus tersebut, sekira pukul 13.30 WIB team berhasil melakukan penangkapan terhadap P L, di Jalan Lintas Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian Kabupaten Samosir.
Hasil interogasi yang bersangkutan membenarkan telah menyuruh B G dan B H untuk mengambil getah pinus dari dalam hutan dan membeli getah tersebut seharga Rp. 6.000,- s/d 6.500,- perkilonya dari B G dan B H..
Barang bukti yang diamankan adalah :
- Getah Pinus yang berada di dalam Plastik-plastik penampungan dari pohon.
- Sebuah Jirigen yang berisikan air cuka.
- Pisau yang digunakan untuk menderes pohon pinus.
- Plat seng yang berfungsi sebagai aliran getah agar tumpah ke dalam Plastik penampung.
Pasal yang dipersangkakan terhadap ke 3 (tiga) terduga pelaku adalah
Tindak pidana memanen atau memungut hasil hutan di
dalam hutan tanpa memiliki hak atau
persetujuan dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 78 ayat (6) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf c paragraf 4 Perpu No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ditambahkan Doni kegiatan Unit Tipidter Satreskrim Polres Dairi dalam rangka upaya menjaga kelestarian alam dan tangkapan air Destinasi Wisata Danau Toba di wilayah hukum Polres Dairi dengan melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Pengambilan Getah/minyak Pinus di Kawasan Hutan.
Saat ini ketiga terduga pelaku mendekam didalam sel RTP Polres Dairi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya serta untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya. (AJS/Humas Polres Dairi)












