Deli Serdang | intelpostnews.com
Proses persidangan kasus korban kemalingan jadi tersangka sudah pada tahap pembacaan Pledoi/nota pembelaan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa dan terdakwa itu sendiri dengan berkas terpisah di Pengadilan Negeri kelas llA Lubuk Pakam. Senin,(20/4/2026)
Mansyur Tarigan yang didakwa dengan pasal 80 ayat 1 UU no 17 thn 2016 atas perubahan UU no 23 thn 2002 dengan tuntutan JPU 1 tahun penjara dalam sidang 1 April 2026 yang lalu.
Farid Faturahman SH, MH dalam pembacaan Pledoinya menekankan — Bahwa Mansyur Tarigan tidak terbukti melakukan pemukulan terhadap Jeril Silaban (17). Hal itu terbukti dari hasil-hasil persidangan, baik itu hasil dari saksi-saksi yang dihadirkan JPU yang tidak singkron antara saksi yang satu dengan keterangan saksi lainnya — Sementara 12 orang saksi dari pihak Mansyur Tarigan semua memberikan kesaksian yang sama tanpa rekayasa karena para saksi adalah orang-orang yang berada di TKP — “Ucap Farid dalam bacaannya
Sementara Mansyur Tarigan dalam Pledoinya dengan beruai air mata menyampaikan permohonannya kepada Majelis Hakim agar membebaskannya dari semua tuntutan yang di arahkan kepadanya batal demi hukum — Saya tidak berbuat pemukulan itu Majelis hakim tapi ibu kandungnya dan bibinya yang memukul si Jeril Silaban tersebut — ” Ujarnya dengan sedih, sampai membuat pengunjung sidang dan Majelis Hakim turut sedih. (Jhon Tobing)












