Deli Serdang | intelpostnews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang beserta Jajaran menggelar acara coffee morning dan temu ramah dengan insan pers se Deli Serdang, Selasa, (7/4/2026) pagi. Acara temu ramah itu langsung dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Sapta Putra SH, MH didampingi Kasi Intelijen Roby Syahputra SH, Kasi Pidana Umum Daniel Patar Panggabean SH, Kasubbagbin Andi Sitepu SH
Kajari Deliserdang, Sapta Putra mengatakan temu ramah ini untuk saling mendukung, karena pers merupakan mitra dari Kejari Deli Serdang. Sapta Putra memperkenalkan diri dengan singkat, sebelum menjabat Kajari Deli Serdang, Sapta Putra sebelumnya bertugas di Riau.
“Sejak tahun 1999 bertugas di Kejaksaan diantaranya bertugas di Propinsi Riau, Maluku dan Aceh. Sebagai perpanjangan Kejagung RI pasti pindah-pindah demi tanggung jawab dan tugas yang diemban. Mau dipanggil abang atau dinda tidak masalah, bagaimana lah biar situasi santai dan rileks,” sebutnya sembari mempersilahkan wartawan untuk menyampaikan aspirasi atau pertanyaan.
Wartawan menyampaikan pertanyaan terkait RJ kasus narkoba, laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dan konfirmasi guna kecepatan pemberitaan. Menjawab/menanggapi pertanyaan para wartawan tersebut, Kajari Deli Serdang, Sapta Putra mengatakan terkait kecepatan informasi atau konfirmasi, wartawan dipersilahkan ke Kasi Intelijen karena corong penerangan hukum di Kejari Deli Serdang di serahkan ke bagian intelejen.
“Segala sesuatu silahkan kordinasi dan berhubungan ke Kasi Intelijen karena Intelijen harus berhubungan horizontal dengan wartawan. Kalau ada anggota ” menakut-nakuti” dan bersikap atau bertindak aneh, silahkan laporkan ke saya langsung.” imbuhnya.
Terkait kasus Restorative Justice (RJ) kasus narkoba, Sapta Putra mengatakan sebenarnya RJ sudah lama berlaku melihat kondisi sekarang Lapas dan Rutan yang over kapasitas. Bukan hanya kasus narkoba, kasus lain juga begitu. Kalau kasus narkoba ada kriteria yaitu orang yang kecanduan atau pengguna harus direhab dan tidak bisa dimasukkan ke penjara karena harus diobati lengkap dengan dokternya. “Pecandu narkoba harus dimasukkan ke balai rehab tidak bisa disatukan dengan tahanan kasus yang lain. ” sebutnya.
Kalau ada kesalahan pengelolaan dana desa oleh kepala desa, pihak Kejari Deli Serdang akan kordinasi dengan inspektorat terkait kerugian negara. Apabila keterangan dari inspektorat jika kepala desa tidak dapat lagi mengembalikan kerugian negara maka inspektorat melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan untuk diproses secara hukum yang berlaku. Hal itu sesuai perjanjian kerjasama antara Kejaksaan, Kepolisian dan Inspektorat
Kajari Deli Serdang juga sudah berpesan kepada Kasi Intelijen agar sering mengecek aplikasi pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi.
“Karena apabila pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi sampai ke Kapuspenkum Kejagung RI maka Kejagung RI pasti mengontak (menghubungi) Kajari Deli Serdang untuk mempertanyakan terkait pengaduan masyarakat tersebut,” ujar Kajari Deli Serdang. Seusai acara Coffee Morning, acara dilanjutkan poto bersama. (Jhon Tobing)












