Simalungun | Intelpostnews.com
Hari ini 22 Juli 2025 Bupati Simalungun yang diwakilkan oleh Kabag Hukum Frangky F.Purba menerima audensi KTH ( Kelompok Tami Hutan ) “UNEDO” dan perwakilan masyarakat Nagori panombean huta urung .Audensi ini diterima berdasarkan permohonan audiensi yang di ajukan pada tgl 15 Juli kemarin. Bupati tidak dapat hadir dalam menerima audensi tersebut berhubung karena beliau ada kesibukan yang harus di jalankan yaitu untuk mengikuti sosialisasi Program Makanan Bergizi Gratis Bersama Badan Gizi Nasional yang dilaksanakan pada hari itu dan dilanjutkan kegiatan meeting Zoom digitalisasi layanan publik di kantor Bupati.
Masyarakat bertrimakasih atas sambutan Bupati Simalungun dimana telah diterima nya kelompok tani dan perwakilan masyarakat dalam beraudensi untuk menyampaikan berbagai aspirasi, keluhan ,permasalahan serta harapan masyarakat kepada Bupati Simalungun di Nagori Panombean huta urung Kecamatan Jorlang hataran.
Adapun Tujuan Audiensi dalam penyampaian aspirasi masyarakat adalah terkait Permohonan Tora dan terkait Dumas terhadap Pangulu Nagori Panombean huta urung yang sedang berjalan/berproses ;
Terkait Permohonan Tora ; Meminta kepada Bupati Simalungun untuk menyurati Managemen PTPN.IV Regional II Unit Bah birong ulu, bahwasanya lahan Eks HGU 47 Ha di Nagori panombean huta urung adalah merupakan tanah Negara bebas.
Menghentikan segala aktifitas PTPN.IV Regional II di areal Eks HGU 47 Ha Nagori Panombean huta urung yang beroperasi secara ilegal tanpa IUP dan HGU. Memohon kepada Bupati Simalungun untuk mengindentifikasi Penguasaan, Pemilikan,Penggunaan dan penguasaan Tanah di areal 47 Ha Nagori Panombean huta urung
Terkait Dumas terhadap Pangulu Nagori Panombean huta urung ;
Meminta kepada Bupati Simalungun untuk melakukan pembinan,pengawasan dan evaluasi terhadap Pangulu Nagori Panombean huta urung melalui Dinas terkait yang membidangi Nagori ,bidang Hukum, bidang Dinas Perkebunan dan terkait pertanahan. Meminta Bupati Simalungun untuk mengambil kebijakan dalam ketegasan sikap terhadap pelanggaran pelaksanaan dan penyelenggaraan Pemerintahan Nagori Panombean huta urung dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa dan ADD.
Adapun hasil dari audiensi ini Bupati Simalungun bersama para Dinas terkait akan segera menindaklanjuti permohonan audensi sesuai poin-poin yang di sampaikan dalam audensi tersebut ,dan akan segera turun lapangan ke Nagori Panombean huta urung dalam waktu dekat dan berharap mendapatkan percepatan solusi yang berkeadilan, ucap Kristianus Naibaho dan Unduk Sahata Nababan,SH.(R1/UM)
















