Sumatera Selatan | Intelpostnews.com
Palembang- Langkah besar, langkah berani, langkah mematikan akhirnya diambil! Hari ini, 22 Mei 2026, menjadi hari bersejarah bagi keadilan di Sumatera Selatan, Kedua Orang Tua Rendi Platini didampingi tim Kuasa Hukum: RIDHO, S.H., dan ADEL, S.H., resmi melaporkan oknum Penyidik Unit PPA Polres Muba, dipimpin IPTU DR RINI AGUSTINI, S.H., M.H., beserta seluruh timnya ke Bidang Propam Polda Sumatera Selatan.
Laporan ini adalah pintu kunci untuk memastikan kejahatan luar biasa yang terjadi sejak 29 April 2026 tidak dibiarkan, ditutup-tutupi, atau dibela-bela lagi oleh pimpinan di tingkat Polres Muba, Kini kasus ini sudah naik ke meja pimpinan tertinggi kepolisian Sumsel, dan seluruh mata rakyat Indonesia menanti hasilnya.
Isi Laporan 4 Tindak Kejahatan Berat Yang Telah Meruntuhkan Nama Baik Polri.
Di hadapan petugas Propam, Kuasa Hukum dan Keluarga menyerahkan berkas tebal berisi BUKTI SEMPURNA DAN SAKSI MUTLAK, merinci pelanggaran fatal yang dilakukan Penyidik Iptu Rini dan tim, jelas melanggar KUHAP, KUHP, Kode Etik, hingga Hukum Hak Asasi Manusia :
PENANGKAPAN ILEGAL = PENCULIKAN RESMI (Pasal 17 & 18 KUHAP DIINJAK-INJAK!)
Tanpa surat panggilan, Dan Surat perintah penangkapan di berikan kepada keluarga Rendi setelah terjadi penangkapan, bahkan sekaligus surat penetapan tersangka, tanpa tertangkap tangan, mereka menyerbu Indomaret, menyeret paksa Rendi yang sedang bekerja seperti penjahat paling buruk. Ini bukan penegakan hukum, tapi AKSI PENCULIKAN NEGARA, Penangkapan ini BATAL HUKUM SEJAK AWAL, tapi Rendi tetap dikurung hampir sebulan!
PENYIKSAAN KEJI DAN KEKERASAN SEKSUAL = KEJAHATAN KEMANUSIAAN
Dijelaskan secara rinci dan disertai kesaksian 3 SAKSI MATA LANGSUNG (Ayah, Ibu, Saudara Kandung): Saat diperbolehkan besuk, mereka melihat PELIPIS MATA RENDI BERDARAH SEGAR, wajah bengkak, tubuh gemetar, Rendi disiksa di aniaya, mulut disumpal agar tak berteriak, dipukuli, hingga KEMALUANNYA DIOLESI BALSEM PANAS disertai ancaman akan terus di siksa, jika tak mau mengaku.
Akibat siksaan itu, Rendi TERPAKSA TANDA TANGAN BAP DUSTA (Pasal 117 KUHAP), mengaku perbuatan yang TIDAK PERNAH DILAKUKANNYA, Padahal FAKTA MEDIS SUDAH MATI HUKUM, Janin pelapor terbentuk November 2025, kejadian dituduhkan Desember 2025, JANIN ADA DULUAN! Alibi kerja pun kuat, Kasus ini MATI TOTAL, tapi dipaksa jalan pakai kekerasan!
PERAMPOKAN DALAM JABATAN, SITA BARANG TANPA SURAT PENYITAAN SELEMBARPUN (Pasal 38-46 KUHAP DILANGGAR HABIS!)
Ini bukti paling nyata mereka bukan penegak hukum, tapi PENJARAH BERJAS BIRU, Sejak 29 April hingga hari ini 22 MEI 2026 HAMPIR SATU BULAN, Sepeda Motor (hadiah orang tua, uang halal) 2 Unit Handphone, Dompet & barang pribadi
SEMUANYA DIKUASAI PENYIDIK POLRES MUBA, TIDAK ADA SATU SURAT PENYITAAN DIBERIKAN KELUARGA!
Saat pihak keluarga ingin meminta kembali motor tersebur, Penyidik beralasan, ” Motor barang bukti kendaraan kejadian!” ALASAN LUAR BIASA KONYOL! Kasusnya pencabulan, bukan pencurian! Motor bukan alat/hasil kejahatan! Ini jelas PENGGELAPAN & PERAMPOKAN RESMI!
PENYALAHGUNAAN WEWENANG & FITNAH TERORGANISASI
Tahu kasusnya cacat total, bukti medis melawan, tapi tetap dipaksa proses, disiksa untuk mengaku, dan menahan barang tanpa hak, Semua dilakukan hanya demi menjaga nama baik instansi atau ambisi pribadi penyidik, Ini kejahatan jabatan paling parah!
KATA KUASA HUKUM: “KAMI MINTA KASUS INI AGAR DI PROSES SESUAI PFOSEDUR HUKUM YANG BERLAKU DENGAN SECARA SPORTIP DAN KONSEKWEN, Siapa Yang bersalah agar jangan di kambing hitamkan. ” Tegasnya.
Di hadapan awak media, RIDHO, S.H., M.H. menegaskan dengan suara bergetar emosi:
” Orang Tua Korban sebagai kllien kami Hari ini, kami bawa ke Propam Polda Sumsel, agar ada pihak yang berani dan jujur memeriksa, buktinya sudah menumpuk, saksi ada, fakta nyata.
Kami menuntut 3 hal mutlak :
1.RENDI PLATINI DIBEBASKAN SEKARANG! Penahanan ILEGAL & BATAL HUKUM.
2. SEMUA BARANG DIKEMBALIKAN UTUH! Motor, HP, dompet, tak ada alasan lagi.
3. Oknum Penyidik Unit PPA Polres Muba, agar segera DIPROSES di tindak lanjuti, sebagaimana aturan undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, Ayah kandung Rendi hanya bisa meneteskan air mata dan berharap, proses ini berjalan secara keadilan dan profesional, serta terbuka secara trasfaran yang sebenarnya.
“Kami percaya masih ada pimpinan Polri yang jujur dan adil, Kami percaya Propam akan bertindak tegas, jangan sampai anak kami jadi korban kejahatan seragam, dan pelakunya masih berani berjalan bebas sambil memegang senjata negara.” Ujar Marwan,
GEJOLAK RAKYAT MELEDAK: “JANGAN SAMPAI PROPAM JUGA DITUDUH BELA KAWAN!”
Berita pelaporan ini langsung memicu badai reaksi warga Muba dan seluruh Sumsel. Di media sosial, tagar #LaporPropamSumsel #BebaskanRendi #ProsesIptuRini kembali memuncak.
“Kalau Polres menutup mata, Propam lah tempat terakhir kami bertumpu. Jangan sampai Propam juga diam, nanti rakyat bertanya:l,SIAPA LAGI YANG HARUS KAMI PERCAYA?!” tulis netizen marah besar.
Seluruh rakyat Indonesia kini mengawasi Bidang Propam Polda Sumsel. Tindakan mereka hari ini akan menentukan: Apakah Polri sungguh-sungguh bersihkan barisannya, atau justru melindungi oknum yang mencoreng nama institusi dan menyiksa rakyat kecil?
JAWABANNYA DI TANGAN PROPAM! KEBENARAN DAN BUKTI SUDAH DI ATAS MEJA! RENDI HARUS BEBAS, PENYIKSA HARUS DIHUKUM!
(Tim Redaksi / Kuasa Hukum Rendi Platini)
Berita disusun berdasarkan berkas laporan resmi, kesaksian saksi, dan bukti hukum sah yang diserahkan ke Propam Polda Sumsel.
(Rambang Kapak Tengah)
Pihak Orang Tua Dan Kuasa Hukum Rendi Platini Lapor Oknum Penyidik PPA Ke Propam Polda Sumsel.














