Riyan Permana Putra Ketua Perindo Bukittinggi Soroti Dasar Hukum Penolakan Bajaj, Jangan Tafsirkan Kekosongan Aturan sebagai Larangan

Bukittinggi – Ketua DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi, Dr. (c.) Riyan Permana Putra, SH, MH, menilai Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2021 tidak memuat ketentuan yang secara eksplisit melarang operasional kendaraan roda tiga atau bajaj di wilayah Kota Bukittinggi.

Pernyataan tersebut disampaikan Riyan menanggapi sikap Pemerintah Kota Bukittinggi pada Bulan Juni 2026 yang menyebut operasional bajaj belum dapat diizinkan karena Perda Nomor 11 Tahun 2021 hanya mengatur angkutan roda dua dan roda empat.

Menurut Riyan, apabila perda tersebut dibaca secara utuh, diduga tidak ditemukan satu pun pasal yang secara tegas menyatakan bajaj atau kendaraan roda tiga dilarang beroperasi.

“Silakan telaah Perda Nomor 11 Tahun 2021 dari awal hingga akhir. Sepanjang yang saya cermati, tidak ada satu pasal pun yang secara eksplisit melarang bajaj atau kendaraan roda tiga beroperasi. Karena itu, menurut saya, perlu kehati-hatian dalam menafsirkan kekosongan pengaturan sebagai larangan,” ujar Riyan.

Ia mengatakan, dalam hukum administrasi negara berlaku asas legalitas yang mengharuskan setiap tindakan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, pembatasan terhadap hak masyarakat untuk menjalankan usaha semestinya didasarkan pada norma hukum yang tegas.

“Dalam negara hukum, tindakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas. Kekosongan pengaturan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai larangan,” katanya.

Riyan juga menduga bahwa tidak dicantumkannya kendaraan roda tiga dalam perda tidak otomatis menutup kemungkinan beroperasinya moda transportasi tersebut apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika di kemudian hari muncul moda transportasi baru yang belum dikenal ketika perda disusun, bukan berarti otomatis dilarang. Pemerintah dapat melakukan kajian, menyusun regulasi baru, atau merevisi perda apabila memang diperlukan,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila Pemerintah Kota Bukittinggi memiliki pertimbangan mengenai aspek keselamatan, kapasitas jalan, perlindungan angkutan yang sudah ada, maupun tata ruang kota, maka alasan tersebut sebaiknya dituangkan dalam regulasi yang memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurut Riyan, kebijakan administrasi pemerintahan yang membatasi hak warga negara seharusnya memenuhi prinsip kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Acuan Hukum Nasional

Riyan juga mengemukakan bahwa secara nasional diduga tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit melarang kendaraan roda tiga dijadikan angkutan umum, sepanjang memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Ia mengacu pada beberapa regulasi, yakni:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur penyelenggaraan angkutan umum menggunakan kendaraan bermotor umum tanpa menyebut larangan khusus terhadap kendaraan roda tiga.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, yang mengatur penyelenggaraan angkutan jalan sebagai pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 2009.
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018, khususnya Pasal 34, yang mengatur bahwa mobil penumpang umum beroda tiga dapat digunakan untuk pelayanan angkutan orang di kawasan tertentu dengan kapasitas paling banyak empat penumpang, sepanjang memenuhi persyaratan keselamatan dan perizinan.

Menurut Riyan, regulasi tersebut menunjukkan bahwa kendaraan roda tiga pada prinsipnya dapat beroperasi sebagai angkutan umum apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Harus Penuhi Persyaratan

Ia menambahkan, kendaraan bajaj tetap wajib memenuhi persyaratan teknis, laik jalan, dan perizinan, di antaranya lulus uji tipe, memenuhi standar keselamatan, memiliki bukti lulus uji berkala (KIR), menggunakan pelat kuning sebagai kendaraan umum, terdaftar sebagai kendaraan bermotor umum, memiliki izin penyelenggaraan angkutan melalui badan hukum, serta dikemudikan oleh pengemudi yang memiliki SIM sesuai ketentuan.

Untuk pelayanan angkutan orang di kawasan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018, kendaraan juga diwajibkan mencantumkan nama kawasan pelayanan, memiliki Kartu Elektronik Standar Pelayanan, serta nomor layanan pengaduan masyarakat.

Di akhir pernyataannya, Riyan mengajak Pemerintah Kota Bukittinggi, DPRD, Forkopimda, Organda, koperasi angkot, kusir bendi, akademisi, dan masyarakat untuk bersama-sama merumuskan kebijakan transportasi yang mampu mengakomodasi perkembangan zaman tanpa mengabaikan kepastian hukum maupun kearifan lokal.

“Transportasi perlu diatur melalui regulasi yang jelas dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Dialog dan penyusunan kebijakan yang berbasis hukum akan menjadi solusi terbaik bagi Kota Bukittinggi,” tutupnya.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Bukittinggi maupun Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi terkait pandangan yang disampaikan Riyan Permana Putra.(Tim)

Tinggalkan Balasan