Bukittinggi – DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi menghormati langkah Pemerintah Kota Bukittinggi yang berupaya menegakkan peraturan di bidang transportasi. Namun demikian, Perindo menilai kebijakan yang tidak mengizinkan bajaj beroperasi sebagai angkutan penumpang perlu dikaji kembali secara lebih komprehensif agar tidak menghambat inovasi pelayanan transportasi dan kesempatan berusaha bagi masyarakat.
Ketua DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi, Dr. (c) Riyan Permana Putra, SH., MH., menyatakan bahwa apabila terdapat kekosongan atau keterbatasan pengaturan, solusi yang tepat bukanlah menutup peluang lahirnya moda transportasi baru, melainkan membangun regulasi yang memberikan kepastian hukum.
“Negara hukum tidak hanya berkewajiban menegakkan aturan, tetapi juga menghadirkan regulasi yang mampu mengikuti perkembangan masyarakat dan teknologi. Pemerintah seharusnya menjadi fasilitator inovasi, bukan hanya regulator yang bersifat membatasi,” ujarnya pada Jumat, 3 Juli 2026.
Menurut Riyan, alasan bahwa Perda Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2021 belum mengatur angkutan roda tiga tidak otomatis berarti kendaraan tersebut harus ditolak selamanya. Pemerintah daerah justru memiliki ruang untuk mengevaluasi kebijakan, mengusulkan perubahan perda, atau berkoordinasi dengan pemerintah pusat apabila memang terdapat kebutuhan masyarakat terhadap moda transportasi baru.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil sekaligus hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh perlakuan yang adil dalam hubungan kerja dan usaha. Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menghendaki setiap keputusan pemerintah didasarkan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kemanfaatan, proporsionalitas, keterbukaan, dan tidak menyalahgunakan wewenang.
“Jika memang terdapat kekhawatiran mengenai keselamatan, standar operasional, atau perizinan, maka yang harus dibangun adalah mekanisme pengaturan dan pengawasan, bukan larangan secara menyeluruh tanpa membuka ruang solusi,” kata Riyan.
Perindo juga menilai bahwa penolakan dari sebagian pelaku transportasi tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar dalam menentukan kebijakan publik. Pemerintah harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas sebagai pengguna jasa transportasi, termasuk kebutuhan akan layanan yang lebih beragam, efisien, terjangkau, dan mampu menciptakan lapangan pekerjaan baru.
Riyan menambahkan bahwa persaingan usaha yang sehat merupakan bagian dari sistem ekonomi nasional. Kehadiran moda transportasi baru seharusnya dipandang sebagai dorongan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, bukan semata-mata sebagai ancaman terhadap angkutan yang sudah ada.
Karena itu, DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi mengusulkan agar Pemerintah Kota segera membentuk forum dialog yang melibatkan Dinas Perhubungan, DPRD, akademisi, pelaku transportasi konvensional, penyedia layanan bajaj, serta unsur masyarakat guna mencari formulasi kebijakan yang adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah transportasi yang aman, nyaman, terjangkau, dan memiliki kepastian hukum. Perindo siap mendukung penyusunan regulasi apabila memang diperlukan, sehingga inovasi transportasi dapat berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan maupun kepentingan umum,” tutur Riyan.
Dasar Hukum Larangan Bajaj Masih Dapat Diperdebatkan, Pemko Bukittinggi Jangan Menafsirkan Regulasi Secara Terlalu Sempit
DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi menilai alasan hukum yang digunakan Pemerintah Kota Bukittinggi untuk tidak mengizinkan bajaj beroperasi sebagai angkutan penumpang masih menyisakan ruang perdebatan hukum. Oleh karena itu, Perindo meminta Pemko tidak menjadikan kekosongan pengaturan sebagai dasar untuk menutup hadirnya inovasi transportasi.
Ketua DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi, Dr. (c) Riyan Permana Putra, SH., MH., mengatakan bahwa pemerintah harus membedakan antara “tidak diatur” dengan “dilarang”. Dalam sistem hukum administrasi, suatu kebijakan tidak dapat semata-mata didasarkan pada penafsiran yang memperluas larangan apabila norma larangan tersebut tidak dinyatakan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Pertama, mengenai Perda Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2021.
Menurut Riyan, Perda tersebut memang mengatur jenis penyelenggaraan transportasi darat di Kota Bukittinggi. Namun, apabila Perda tidak memuat larangan eksplisit terhadap kendaraan roda tiga sebagai angkutan penumpang, maka ketiadaan pengaturan tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai larangan mutlak.
“Apabila Pemko berpendapat hanya kendaraan yang disebut dalam Perda yang boleh beroperasi, maka logika hukum tersebut harus dituangkan secara tegas dalam norma larangan. Pemerintah tidak boleh menciptakan larangan baru melalui penafsiran administratif yang tidak secara eksplisit diatur dalam Perda,” tegasnya.
Menurutnya, apabila Perda memang sudah tidak mampu mengakomodasi perkembangan moda transportasi, maka solusi konstitusionalnya adalah melakukan perubahan Perda melalui DPRD, bukan menutup ruang usaha masyarakat.
Kedua, mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perindo menilai UU tersebut lebih banyak mengatur standar keselamatan, penyelenggaraan angkutan, pengujian kendaraan, perizinan, serta klasifikasi kendaraan bermotor. Undang-undang tersebut tidak secara eksplisit menyebut bahwa setiap kendaraan roda tiga dilarang menjadi angkutan penumpang di seluruh daerah di Indonesia.
Karena itu, menurut Riyan, penggunaan UU Nomor 22 Tahun 2009 sebagai dasar larangan total harus dapat menunjukkan norma yang secara jelas melarang operasional bajaj sebagai angkutan penumpang dalam konteks yang dihadapi Kota Bukittinggi.
“Kalau pemerintah menyatakan ada larangan, maka harus dapat menunjukkan pasal yang secara eksplisit mengatur larangan tersebut, bukan hanya menarik kesimpulan berdasarkan penafsiran umum,” ujarnya.
Ketiga, mengenai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 dan Nomor 118 Tahun 2018.
Menurut Perindo, kedua peraturan tersebut pada dasarnya mengatur tata cara penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek dan angkutan sewa khusus. Peraturan tersebut lebih menitikberatkan pada aspek penyelenggaraan, perizinan, standar pelayanan, serta hubungan antara perusahaan aplikasi dan penyelenggara angkutan.
Apabila terdapat ketentuan yang membatasi jenis kendaraan tertentu, maka pembatasan tersebut harus dibaca secara utuh sesuai ruang lingkup pengaturannya, bukan dijadikan dasar untuk menolak seluruh kemungkinan pengembangan transportasi di daerah tanpa kajian yang lebih mendalam.
Keempat, mengenai Surat Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Tahun 2025.
Riyan menegaskan bahwa surat dinas bukan merupakan peraturan perundang-undangan sebagaimana hierarki yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Surat tersebut dapat menjadi pedoman administratif internal, namun tidak dapat menciptakan norma larangan baru yang membatasi hak masyarakat apabila tidak memiliki dasar dalam peraturan yang lebih tinggi.
“Hierarki hukum harus dijaga. Surat edaran atau surat dinas tidak boleh dijadikan dasar utama untuk membatasi hak masyarakat apabila substansi pembatasan tersebut tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Kelima, penolakan dari sebagian organisasi angkutan bukan merupakan dasar hukum.
Perindo menegaskan bahwa keberatan dari pelaku usaha transportasi merupakan aspirasi yang patut didengar, namun tidak dapat dijadikan dasar yuridis untuk membatasi masuknya moda transportasi baru.
Negara wajib menjaga persaingan usaha yang sehat serta memberikan kesempatan yang sama kepada setiap pelaku usaha sepanjang memenuhi ketentuan keselamatan, perizinan, dan kepentingan umum.
Riyan juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap keputusan pejabat pemerintahan berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), antara lain asas kepastian hukum, kemanfaatan, kecermatan, proporsionalitas, keterbukaan, serta larangan penyalahgunaan wewenang.
“Apabila pemerintah memilih melarang suatu kegiatan usaha, maka beban pembuktian hukumnya berada pada pemerintah. Pemerintah harus mampu menunjukkan norma hukum yang jelas, bukan sekadar menyimpulkan bahwa karena belum diatur maka otomatis dilarang,” tukasnya.
Perindo Kota Bukittinggi karena itu meminta Pemko membuka ruang dialog dengan DPRD, Kementerian Perhubungan, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi yang memberikan kepastian hukum terhadap operasional bajaj. Menurut Perindo, hukum seharusnya menjadi instrumen yang mendorong inovasi, investasi, dan pelayanan publik yang lebih baik, bukan menjadi alasan untuk menolak perubahan tanpa dasar normatif yang benar-benar tegas.
Sebelumnya, dilansir dari Kaba 12, Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan larangan beroperasinya transportasi online kendaraan roda tiga jenis Bajaj, sebagai angkutan umum penumpang di Kota Jam Gadang.
Namun, tidak melarang bajaj sebagai angkutan barang.
Larangan layanan terbaru transportasi dengan nama Bajaj Maxride itu berdasarkan hasil pertemuan dengan Forkopimda dengan ketentuan merujuk pada Perda Transportasi Darat dan Peraturan Menteri Perhubungan.
“Sesuai dengan Perda No. 11 Tahun 2021, angkutan umum yang diperbolehkan di Kota Bukittinggi hanyalah kendaraan roda dua dan roda empat serta Peraturan Menteri Perhubungan tahun 2018, bajaj hanya diperuntukkan sebagai angkutan kawasan khusus dan tidak untuk angkutan umum secara wilayah yang umum,” jelas Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi, Abdul Halim, Rabu (01/07).
Ia menegaskan, bajaj tidak diizinkan beroperasi sebagai angkutan umum di Kota Bukittinggi, namun tidak dipermasalahkan jika digunakan untuk angkutan barang.
”Pemerintah mengacu pada aturan yang berlaku. Saat ini, pendekatan yang dilakukan masih bersifat peringatan, belum sampai pada tindakan penindakan,” kata Abdul Halim.
Menurutnya, saat ini pemerintah masih memantau dan memberikan teguran jika ada bajaj yang masih beroperasi sebagai angkutan penumpang.
“Selain melanggar peraturan yang telah ada, Bajaj Maxride ini juga ditentang oleh organisasi angkutan darat (Organda) angkutan kota, ojek online offline dan kusir bendi,” katanya.
Dinas Perhubungan juga telah mengkaji dasar hukum melalui Undang -undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kendaraan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat serta Surat Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Nomor AJ. 202/1/5/AJ/2025 tanggal 4 Desember 2025.
Kabid Angkutan Umum Dishub Bukittinggi, Eko Herdinandes menyebut, saat ini sesuai data terakhir armada angkutan umum berjumlah 482 unit dengan perkiraan aktif beroperasi setiap harinnya sebanyak 250 unit.
“Sementara untuk jumlah angkutan online jenis mobil ada 400 unit dan 600 unit untuk kategori sepeda motor. Untuk kondisi saat ini Kota Bukittinggi sudah dilayani sebanyak 24 trayek angkutan umum eksisting dengan jumlah armada 489 unit dengan tingkat keterisian angkutan rata-rata masih di bawah 50 persen,” jelas Eko Herdinandes.(Tim)












