BUKITTINGGI – Praktisi hukum Dr. (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menilai laporan dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 348 KUHP terkait tindakan penghalangan petugas negara sebagaimana dilansir dari Info Sumbar 24 harus terlebih dahulu diuji dari aspek legalitas tugas petugas tersebut.
Menurut Riyan, apabila benar objek yang menjadi lokasi pemasangan plang merupakan objek perkara Fort de Kock yang telah diputus melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 2108 K/Pdt/2022, maka terdapat persoalan mendasar mengenai apakah tindakan petugas pada objek tersebut dapat dikategorikan sebagai pelaksanaan “tugas yang sah” sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 348 KUHP.
“Kalau objeknya memang sama dengan objek dalam Putusan MA Nomor 2108 K/Pdt/2022 dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka penyidik harus melihat konsekuensi hukum putusan tersebut sebelum menyimpulkan adanya tindak pidana Pasal 348 KUHP,” ujar Riyan pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Riyan menjelaskan, Putusan MA Nomor 2108 K/Pdt/2022 menurutnya harus menjadi bagian penting dalam pemeriksaan karena putusan tersebut berkaitan dengan transaksi Fort de Kock dan memuat pertimbangan mengenai kedudukan Pemkot Bukittinggi sebagai pembeli yang tidak beritikad baik.
“Dalam kondisi seperti ini, jangan langsung diasumsikan bahwa setiap petugas Pemko yang datang ke objek otomatis sedang menjalankan tugas negara yang sah. Legalitas tindakan konkret terhadap objek tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu,” tegasnya.
Unsur “Tugas yang Sah” Menjadi Kunci
Riyan menilai Pasal 348 KUHP tidak dapat dibaca hanya dari adanya dugaan menyikut, mendorong, menghalangi atau melakukan intimidasi terhadap petugas.
Menurutnya, penyidik juga wajib membuktikan unsur bahwa pejabat tersebut sedang menjalankan tugas yang sah.
“Kalau dasar kewenangan petugas terhadap objek tersebut tidak ada atau justru bertentangan dengan konsekuensi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka unsur ‘tugas yang sah’ patut dipertanyakan. Kalau unsur pokok itu tidak terpenuhi, maka konstruksi Pasal 348 juga menjadi tidak terpenuhi,” katanya.
Riyan menambahkan, berdasarkan prinsip legalitas dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dipidana apabila unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terpenuhi.
“Karena itu, kalau setelah pemeriksaan objektif ternyata petugas memang tidak mempunyai dasar kewenangan yang sah untuk melakukan tindakan terhadap objek tersebut, maka laporan dengan Pasal 348 KUHP seharusnya dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana,” tegas Riyan.
Pemko Tidak Bisa Menggunakan Status Pemerintah sebagai Kewenangan Tanpa Batas
Riyan menekankan bahwa kedudukan Pemko sebagai pemerintah daerah tidak serta-merta membuat seluruh tindakan yang dilakukan terhadap suatu objek menjadi tindakan pemerintahan yang sah.
Ia merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya ketentuan mengenai kewenangan badan dan pejabat pemerintahan serta kewajiban bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
“Pemerintah memang mempunyai kewenangan pemerintahan, tetapi kewenangan itu bukan kewenangan tanpa batas. Untuk melakukan tindakan konkret terhadap objek tertentu harus ada dasar kewenangannya,” ujar Riyan.
Menurutnya, apabila objek tersebut telah diputus pengadilan dan putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Pemko harus terlebih dahulu menjelaskan dasar hukum yang memungkinkan dilakukannya tindakan terhadap objek tersebut.
“Kalau tidak ada dasar kewenangan yang jelas, kemudian pihak yang berada di objek mempertahankan hak berdasarkan putusan pengadilan, jangan buru-buru pihak tersebut dikriminalisasi,” katanya.
Penyidik Diminta Uji Legalitas Sebelum Menentukan Unsur Pidana
Riyan meminta penyidik Polresta Bukittinggi melakukan pemeriksaan secara berimbang dengan memeriksa:
- Putusan MA Nomor 2108 K/Pdt/2022;
- kesesuaian objek perkara dengan objek pemasangan plang;
- status hukum objek setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- surat tugas petugas;
- dasar hukum pemasangan plang;
- dasar kewenangan Pemko terhadap objek;
- bukti video dan foto kejadian;
- keterangan seluruh saksi; serta
- ada atau tidaknya putusan atau dasar hukum baru yang mengubah kedudukan hukum objek.
“Penyidik harus menjawab terlebih dahulu: petugas ini datang atas dasar kewenangan apa? Dan apakah kewenangan tersebut masih ada terhadap objek yang telah diputus pengadilan? Kalau pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab secara hukum, maka sangat sulit menyatakan bahwa petugas sedang menjalankan tugas yang sah,” jelasnya.
Riyan menegaskan bahwa dirinya tidak membenarkan tindakan kekerasan terhadap petugas apabila memang terbukti terjadi.
“Kalau ada kekerasan, tentu harus diperiksa. Tetapi pemeriksaan harus objektif dan tidak boleh mengabaikan legalitas tindakan petugas. Dua-duanya harus diuji,” katanya.
“Jangan sampai hukum pidana digunakan untuk melindungi tindakan administratif yang dasar kewenangannya sendiri bermasalah. Jika objek Fort de Kock memang telah diputus MA dan tidak ada dasar kewenangan baru yang sah bagi Pemko untuk melakukan tindakan terhadap objek tersebut, maka laporan Pasal 348 KUHP patut dinilai tidak memenuhi unsur pidana, khususnya unsur pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah,” pungkas Riyan.
Sebelumnya sebagaimana dilansir dari Info Sumbar 24, Tim hukum dari Kantor Hukum LK pada Selasa, (04/08/26), secara resmi telah menyelesaikan pendampingan hukum terkait pelaporan dugaan tindak pidana menghalang-halangi petugas negara yang sah ke Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi.
Tindakan pelaporan ini didasari oleh adanya perlawanan fisik maupun intimidasi verbal saat petugas berwenang hendak memasang plang penanda aset milik daerah.
Proses hukum dan pendampingan pelaporan tersebut dikawal langsung oleh empat advokat dari Kantor Hukum LK:
JS, S.H.
AFJ, S.H., Μ.Η.
TH, S.H.
S, S.H.
Kronologi tindakan kekerasan di lapangan pelaporan resmi di Polresta Bukittinggi ini diajukan setelah petugas negara yang sah mendapatkan hambatan nyata berupa tindakan anarkis di lapangan.
Saat sedang menjalankan kewajiban dinas untuk menertibkan tata ruang dan memasang plang tanda kepemilikan aset resmi pemerintah daerah, petugas mendapatkan perlawanan dari sekelompok oknum di lokasi.
Pihak-pihak yang dilaporkan dalam perkara ini adalah EN, KA, Z, RS, dan I.
Bentuk pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh para terlapor meliputi tindakan menyikut petugas secara fisik untuk menghalangi pergerakan, serta meneriaki petugas dengan nada intimidasi dan makian.
Perbuatan ini dinilai bukan lagi sekadar penolakan biasa, melainkan sudah masuk ke dalam ranah tindak pidana kekerasan terang-terangan terhadap aparatur sipil negara yang dilakukan secara kolektif di muka umum.
Jeratan Hukum Berdasarkan KUHP Nasional Terbaru (Pasal 348 KUHP)
Atas tindakan anarkis tersebut, tim hukum melaporkan para pelaku menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 348 ayat (1) KUHP: Menyatakan secara tegas bahwa jika tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama atau bersekutu, maka para pelaku diancam dengan pidana penjara yang lebih berat, yaitu paling lama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) atau pidana denda paling banyak kategori V.
Tindakan menyikut fisik dan meneriaki petugas secara massal/bersama-sama yang diduga dilakukan oleh EN, KA, Z, RS, dan I memenuhi unsur delik formil pemberatan dalam pasal ini.
Pernyataan tegas JS, S.H. Mewakili tim hukum Kantor Hukum LK, JS, S.H. menegaskan penolakan keras atas segala bentuk penghadangan terhadap aparatur negara yang sedang menjalankan perintah undang-undang.
Kami menegaskan bahwa penegakan hukum dan pengamanan atas aset daerah harus dihormati oleh semua pihak tanpa kecuali. Tindakan menyikut fisik dan meneriaki petugas yang sedang bertugas sah di lapangan merupakan preseden buruk dan pelanggaran serius yang mencederai wibawa hukum pidana materiil di Indonesia.
Melalui laporan resmi ke Polresta Bukittinggi terhadap saudara EN, KA, Z, RS, dan I ini, kami meminta penyidik Satreskrim untuk segera bertindak cepat, menyelidiki, dan menindak tegas seluruh oknum pelaku berdasarkan Pasal 348 KUHP Nasional demi menjaga kepastian hukum dan keamanan aset negara,” tegas JS, S.H.(*)












