Audiensi KDMP Belum Tuntas, PWRI Tasikmalaya Siapkan Surat Kedua ke DPRD

Intelpostnews.com | Tasikmalaya, Jawa Barat — DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya akan kembali menyampaikan surat permohonan audiensi terkait Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Senin (31/8/2026).

Surat kedua tersebut disiapkan setelah audiensi sebelumnya dinilai belum membahas persoalan KDMP secara menyeluruh karena sejumlah pihak terkait tidak hadir dalam forum.

PWRI meminta DPRD Kabupaten Tasikmalaya menjadwalkan kembali audiensi sekaligus menghadirkan seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan keterkaitan dengan pelaksanaan KDMP.

Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, mengatakan surat kedua tersebut sekaligus menjadi evaluasi terhadap pelaksanaan audiensi sebelumnya.

“Audiensi kemarin menjadi evaluasi bagi kami. Ada pihak yang kami harapkan hadir, tetapi ternyata tidak berada dalam forum. Setelah kami konfirmasi, APDESI menyampaikan tidak menerima undangan,” kata Chandra.

Menurutnya, untuk audiensi berikutnya PWRI akan menyampaikan tembusan surat secara langsung kepada pihak-pihak yang dimohonkan hadir.

“Karena itu, pada surat berikutnya kami akan meminta seluruh pihak terkait dihadirkan dan tembusannya akan kami sampaikan langsung kepada pihak yang bersangkutan,” ujarnya.

Dalam permohonan tersebut, PWRI meminta kehadiran Bupati Tasikmalaya, pimpinan DPRD dan seluruh ketua fraksi, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Inspektorat, APDESI, seluruh camat se-Kabupaten Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya, Kodim 0612/Tasikmalaya serta pejabat berwenang dari PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

PWRI ingin memperoleh penjelasan mengenai dasar regulasi, pembagian kewenangan, pembentukan dan pengelolaan koperasi, pembangunan sarana dan prasarana, status lahan atau aset, pembiayaan, kelayakan usaha, pengawasan hingga pertanggungjawaban program.

“Yang kami butuhkan adalah pejabat yang memahami substansi dan mempunyai kewenangan menjawab. Kalau pertanyaan menyangkut kewenangan, harus jelas siapa penanggung jawabnya. Kalau menyangkut aturan, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau menyangkut data, mari buka datanya,” tegas Chandra.

Ia menegaskan audiensi lanjutan bukan dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan meminta penjelasan terbuka dari seluruh pihak terkait.

“Kalau programnya baik, regulasinya jelas, prosesnya benar dan pengawasannya berjalan, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Justru forum terbuka menjadi kesempatan bagi semua pihak untuk menjelaskannya kepada masyarakat,” katanya.

PWRI juga berencana meminta data dan dokumen publik yang relevan untuk memahami pelaksanaan KDMP secara objektif.

Dengan surat kedua tersebut, PWRI berharap DPRD Kabupaten Tasikmalaya segera menetapkan jadwal audiensi lanjutan dan memastikan seluruh pihak yang berkepentingan menerima undangan.

PWRI menilai pembahasan KDMP belum selesai selama pihak-pihak yang memiliki kewenangan belum duduk bersama dalam satu forum.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya, APDESI, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik.