Intelpostnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota tengah mendalami kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswa kelas 10 SMAN 3 Tasikmalaya, Jawa Barat. Langkah hukum ini diambil setelah kepolisian menerima laporan resmi dari pihak terkait, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini;
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Januar Rangga Fardhela, menegaskan pihaknya bergerak cepat begitu laporan diterima. “Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk berkoordinasi dengan pihak sekolah serta UPTD Pendidikan setempat. Saat ini pendalaman masih terus dilakukan,” ujarnya, Rabu (30/9/2026).
Penanganan Terpadu
Proses penyelidikan melibatkan berbagai pihak agar penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap korban berjalan optimal. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya Kota turut mengawal kasus ini, mengingat pelaku maupun korban masih berstatus anak di bawah umur. Unit PPA bahkan menjalin komunikasi intensif dengan jajaran pemerintah daerah. “Kanit PPA tengah berkoordinasi langsung dengan Ibu Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya agar langkah penanganan mendapat dukungan penuh,” tambah AKP Januar.
Identifikasi Terduga Pelaku
Berdasarkan pemeriksaan awal, kepolisian telah mengidentifikasi tujuh orang siswa yang diduga terlibat. Peristiwa ini disinyalir berakar dari praktik senioritas di lingkungan sekolah. Kronologi bermula ketika korban melakukan pelanggaran aturan sekolah dan telah ditindak pihak sekolah. Sejumlah siswa senior kemudian berniat mengingatkan, namun tindakan tersebut berubah menjadi dugaan perundungan berupa penamparan. “Motifnya diduga berasal dari tradisi senioritas. Niat mengingatkan tidak tersalurkan dengan tepat sehingga berujung pada dugaan aksi perundungan,” jelas AKP Januar.
Selain memetakan peran masing-masing terduga pelaku, tim penyidik memastikan kondisi psikologis korban mendapat perhatian serius. Pendampingan dilakukan agar korban dapat pulih secara mental maupun emosional pasca-peristiwa. Kepolisian juga mengimbau masyarakat dan pihak sekolah untuk menjaga ketenangan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, demi menghormati proses hukum dan melindungi privasi korban. Perkembangan hasil penyelidikan akan disampaikan secara bertahap kepada publik.

















