Batam | intelpostnews.com
Aktivitas Gelanggang Permainan (Gelper) Sky Game yang berlokasi di Lantai 2 Pusat Kuliner SNL Food, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, masih beroperasi secara terbuka hingga kini. Meski telah berulang kali disorot media dan masyarakat, tempat yang diduga kuat berkedok praktik perjudian ini terlihat ramai dikunjungi, menimbulkan pertanyaan tajam terkait lemahnya pengawasan aparat penegak hukum di wilayah tersebut .
Berdasarkan pantauan di lapangan, suasana di dalam Gelper Sky Game dipenuhi oleh puluhan hingga ratusan mesin permainan elektronik. Jenisnya beragam, mulai dari mesin tembak ikan, jackpot, game spinner, hingga slot bertema animasi. Pengunjung tampak serius memainkan mesin dalam waktu lama tanpa adanya pembatasan usia, sehingga anak-anak dan remaja bebas masuk ke area yang dipenuhi asap rokok tersebut .
Praktik Judi Terselubung dan Modus Penukaran Hadiah
Yang menjadi sorotan utama adalah mekanisme permainan yang diterapkan. Berbeda dengan gelper hiburan biasa yang memberikan boneka, praktik di Sky Game diduga murni mengandalkan faktor keberuntungan dengan sistem poin yang dapat ditukarkan dengan hadiah berupa rokok, kemudian dikonversi menjadi uang tunai.
“Dengan modal taruhan minimal Rp50 ribu, pemain bisa mendapatkan kredit. Jika menang, voucher atau kemenangan bisa ditukarkan kembali dengan uang tunai di tempat,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya. Modus ini dinilai sebagai cara untuk mengaburkan unsur perjudian yang dilarang hukum .
Status Ilegal dan KUHP Baru
Kepala Dinas DPM-PTSP Provinsi Kepri, Hasfarizal, sebelumnya telah menegaskan bahwa Sky Game beroperasi tanpa izin alias ilegal. Pemerintah Provinsi mengaku belum pernah mengeluarkan verifikasi atau izin untuk usaha gelanggang permainan di lokasi tersebut sepanjang tahun ini .
Ancaman hukum bagi pengelola pun kini kian berat seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang efektif sejak 2 Januari 2026. Dalam Pasal 426, penyelenggara judi terancam pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda kategori VI. Sementara pemain (Pasal 427) diancam pidana penjara 3 tahun .
Masyarakat dan Ormas Desak Tindakan Tegas
Keberadaan Sky Game yang terus beroperasi ini semakin meresahkan, khususnya para ibu rumah tangga di sekitar Tanjung Uma. Mereka khawatir praktik judi terselubung ini akan merusak moral generasi muda dan memicu konflik dalam rumah tangga .
DPD Pemuda Karya Nasional (PKN) Kepri dan sejumlah ormas lainnya secara terang-terangan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polresta Barelang dan Polda Kepri, untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta menutup lokasi tersebut.
“Kami meminta aparat tidak tutup mata. Karena selain ilegal, tempat ini jelas-jelas mengindikasikan praktik perjudian yang meresahkan,” tegas perwakilan ormas setempat .
Hingga berita ini diturunkan, pengelola Sky Game belum memberikan klarifikasi resmi, sementara aktivitas permainan masih berlangsung seperti biasa di pusat keramaian Kota Batam. (Nando)













