Inspektorat Muba Agar Bertindak Tegas! Tegakan Sesuai Prosedur Aturan UU, Periksa PLT Kapuskes Lais, Sukajaya, Gardu Harapan, Peninggalan, Dan Tanjung Kerang, 5 SK PLT Kapuskes Cacat Hukum.

Banyuasin | Intelpostnews.com.

Sekayu-Penunjukan 5 Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Puskesmas di Kabupaten Musi Banyuasin meliputi Puskesmas Sukajaya, Peninggalan, Lais, Gardu Harapan, dan Tanjung Kerang, dinilai menyimpang dari prosedur sejak awal. Penunjukan dilakukan saat jabatan belum kosong, pejabat definitif masih aktif bertugas. Selain itu, diketahui pula calon yang ditunjuk belum memenuhi syarat pangkat, golongan, serta kualifikasi keahlian yang diwajibkan sebagai aturan syarat untuk menjabat Kepala Puskesmas.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jabatan strategis di pelayanan kesehatan wajib dijabat tenaga yang kompeten dan teruji kemampuannya. Namun yang terjadi justru sebaliknya, Pejabat definitif tenaga ahli yang telah memenuhi syarat digantikan oleh PLT yang masih Pelia belum layak, sementara proses penunjukannya dinilai bertentangan dengan Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2019 serta UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Ketika ditindaklanjuti pelimpahan laporan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pihak Inspektorat Muba menyampaikan, ” Karena proses penjatuhan hukuman dinas kepada mantan Kepala Puskesmas terkait kasus pengangkatan P3K belum final, maka pemeriksaan terhadap kelima PLT kami tunda dulu sampai selesai, guna menghindari kegaduhan di lingkungan puskesmas.” Ujarnya.

Namun aturan negara menetapkan lain, secara tegas dan tidak dapat ditawar, Dasar sah penunjukan PLT Surat Edaran BKN No. 2/2019, ” PLT hanya boleh ditunjuk apabila pejabat definitif berhalangan tetap, Promosi, diberhentikan sementara, pensiun, atau dipindah. “Proses hukuman dinas belum final” bukan termasuk alasan sah mengosongkan jabatan.

Azas Praduga Tak Bersalah UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ” Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, pejabat dianggap tidak bersalah dan tetap sah menjabat. Pengangkatan P3K yang telah berjalan 2 tahun, dilantik, bekerja baik, dan melalui seleksi BKD serta pengawasan Inspektorat tidak dapat dijadikan alasan sepihak mencopot pejabat definitif.

Jika P3K bermasalah proses seleksi sebelumnya juga dipertanggung jawabkan, ” Seleksi administrasi, ujian, dan verifikasi kelayakan telah dilakukan BKD serta diawasi Inspektorat. Jika kini dinilai keliru, maka penyelenggara seleksi sebelumnya ikut bertanggung jawab, bukan kesalahan sepihak pejabat definitip, ” Pemberhentian pejabat ASN hanya sah atas dasar proses hukum resmi, ” Tersangka atau terdakwa yang sedang di tahan oleh Kepolisian, Kejaksaan, atau Pengadilan. Bukan sekadar “masih diproses”, bukan sekadar “belum final”, bukan sekadar “dilaporkan”. Hal ini diatur dalam UU No. 5/2014 tentang ASN.

Alasan harus jelas sejak awal AAUPB UU No. 30/2014, Pencopotan jabatan wajib tertulis, jelas, dan transparan sejak saat pemeriksaan. Bukan dicari-cari setelah ada rencana pergantian pejabat. Menggunakan dalih yang belum terbukti sah, di anggap Penyalahgunaan Wewenang.

Syarat jabatan Kapuskes, berdasarkab Permenkes No. 19/2024, ” PLT yang diangkat berstatus Penyelia, pangkat dan golongan belum mencukupi syarat, belum memiliki kualifikasi keahlian jabatan. Penggantian pejabat ahli dengan yang belum memenuhi syarat, berdampak menurunkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat.

Di ketahui dalam menjalankan sebagai pelaksana tugas (PLT), melakukan Mutasi & pemberhentian pegawai definitif serta tenaga honorer, padahal tindakan tersebut bukan kewenangan dan tidak dimiliki oleh seorang PLT, Penggantian staf dengan orang pilihan sendiri secara sepihak, “dengan Paksaan memerintahkaan agar pegawai staf tanda tangan surat mutasi seolah atas permintaan sendiri, ” melakukan Pengelolaan dan perubahan anggaran puskesmas secara mandiri, diduga merugikan negara, Seluruh tindakan di luar batas wewenang PLT yang diatur BKN.

Atas tindakan yang di lakukan PLT Kapuskes, Kepada Inspektorat Muba dan BKD Muba, “Apakah mantan Kapuskes Definitif tersebut sudah di tahan? Sudah jadi tersangka? Sudah ada putusan pengadilan? Jika tidak ada atau belum, Jabatan Kapuskes secara aturan pemerintah sepenuhnya sah masih di duduki Kapuskes definitip! Alasan hukuman dinas belum final tidak mengosongkan jabatan menurut hukum.

Menunda pemeriksaan atas pelimpahan resmi Kejaksaan Tinggi Sumsel bukan jawaban. Jika dasar pencopotan tidak sah secara hukum, maka ke lima SK penunjukan PLT cacat hukum sejak awal, dan wajib di batalkan. Dugaan masyarakat mengenai adanya jual beli jabatan wajar muncul karena alasan yang disampaikan tidak memiliki dasar hukum.

Langkah yang wajib segera dilaksanakan, segera periksa, Apakah pejabat definitif berstatus tersangka/ditahan? Jika tidak kembalikan menjabat saat ini juga, Cabut kelima SK PLT Kapuskes karena cacat prosedur sejak awal, Usut tuntas mutasi paksa, pemindahan pegawai, serta pengelolaan anggaran puskesmas, Verifikasi kesesuaian pangkat, golongan, dan kualifikasi sesuai Permenkes No. 19/2024.

Apabila pelimpahan laporan Kejati Sumsel tidak segera ditindaklanjuti secara nyata, maka penundaan tersebut sendiri akan menjadi Laporan Utama, penyalahgunaan wewenang dan kelalaian jabatan di lingkungan Pemkab Muba. Seluruh dokumen dan bukti akan disusun menjadi satu berkas dan langsung dinaikkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.

“Hukum tidak mengenal penundaan rekayasa, tidak mengenal alasan buatan. Yang sah dipertahankan, yang cacat dibatalkan, yang melanggar dipertanggung jawabkan. Aturan negara di atas segala kepentingan.”

“Tidak ada kekuasaan di atas hukum. Tidak ada jabatan di luar aturan. Yang cacat harus dibatalkan, yang melanggar harus dipertanggung jawabkan. Proses ini tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan


(TIM RKT & ADIPATI MUBA)