Toba | intelpostnews.com.
Bertempat di rumah restorative justice Cabang Kejaksaan Negeri Toba di Porsea, Sopo Adhyaksa Batak Naraja, Senin 23 Pebruari 2026 Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Toba di Porsea Freddy VZ Pasaribu, SH.M.Hum, dengan Jaksa Fasilitator beserta staf, melalukukan ekspos perkara dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Dr. Harli Siregar, SH,M.Hum, beserta jajan dan hasil ekspos, bahwa perkara tersangka A.H yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo.Pasal 466 ayat (1) dari UU RI No. 1 tahun tentang KUHPidana disetujui pimpinan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restorative justice.
Dimana berawal pada hari Sabtu 04/10/2025, sekira pukul 21.00 Wib di Desa Patane lV, Kecamatan Porsea Kabupaten Toba, tepatnya di warung milik Junianto Panjaitan, tersangka A.H dan bersama saksi Bongkun Sitorus, menjumpai saksi korban J.s yang pada saat itu sedang minum tuak di warung.
Kemudian tersangka A.H mengajak saksi korban keluar dari warung milik J.Panjaitan, selanjutnya A.H bertanya kepada saksi korban, ” Kenapa tulang bilang mamaku pardatu-datu (tukang dukun)…? lalu J.S menjawab “iya kenapa rupanya…? dan pada saat itu tersangka emosi dan mendorong saksi korban dengan kedua tangannya.
Sehingga menyebabkan saksi korban jatuh ke saluran air (parit besar) yang berada didepan warung milik J. Panjaitan, dan mengakibatkan saksi korban terluka, lalu melaporkannya ke pihak Kepolisian
Dan berdasarkan hasil Visum Et Revertum dari Rumah Sakit Umunlm Daerah Porsea No. 440/349/VER/RSUD/2025 tertanggal 04/10/2025, telah memeeiksa J.S dengan hasil pemeriksaan di jumpai beberap luka gores.
Atas peristiwa tersebut, Kejaksaan Republik lndonesia, melalui Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Toba di Porsea memberikan Fasilitas untuk Restorative Justice kepada Masyarakat dengan tujuan memfasilitasi proses pemulihan dan rekonsiliasi antara korban, pelaku dan masyarakat terpeluhara dengan baik.












