Intelpostnews.com | Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat — Dugaan adanya pungutan dalam proses verifikasi dan validasi (verval) ijazah di sejumlah sekolah di Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, menuai sorotan publik. Menanggapi pemberitaan yang telah beredar, dua instansi terkait, yakni Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya angkat bicara.
Baca juga link berita sebelumnya di bawah ini :
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Solihin, menegaskan bahwa pihaknya secara konsisten melarang keras segala bentuk pungutan di lingkungan sekolah, termasuk yang berkaitan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) maupun kegiatan akhir tahun.
“Secara regulasi saya selalu mengingatkan, jangan pernah ada pungutan, termasuk PIP dan kegiatan akhir tahun. Apapun bentuknya, sudah saya sampaikan dalam setiap pertemuan,” ujar Ahmad Solihin kepada media, Rabu (18/6/2025).
Namun demikian, ia juga membedakan antara pungutan yang bersifat wajib dengan sumbangan sukarela seperti infaq.
“Kalau bentuknya sukarela atau infaq, itu menyangkut agama, ya silakan saja. Tetapi kalau tidak sukarela, tentu ada aturannya,” tambahnya.
Terkait dugaan pungutan dalam verval ijazah oleh operator sekolah, Ahmad mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung kepada Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Sukaratu. Hasilnya, Ketua K3S membantah melakukan pelanggaran.
“Kami sudah mengkroscek langsung ke Ketua K3S, dan yang bersangkutan menyatakan tidak merasa bersalah. Tapi saya juga sudah mendengar versi dari pihak lain, sehingga saya menyimpulkan bahwa semua pihak harus dipertemukan,” jelas Ahmad.
Ia menambahkan bahwa pihak K3S bersedia memberikan penjelasan jika didatangi oleh awak media bersama pihak yang mengajukan laporan.
Lebih lanjut, Dinas Pendidikan telah memberikan peringatan kepada pihak terkait dan membuka ruang penyelesaian internal. Namun, jika ditemukan adanya pelanggaran administratif atau etik, proses akan dilimpahkan ke bidang kepegawaian atau GTK.
“Warning sudah diberikan. Kalau terbukti bersalah, biar bidang kepegawaian yang menangani, termasuk sanksinya seperti apa,” tegasnya.

Dari sisi pengawasan internal pemerintah daerah, Kepala Bidang Irban 2 Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, Edi Setiadi saat di mintai tanggapan, mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti pemberitaan ini.
“Kalau ada pemberitaan seperti ini, saya akan berkoordinasi dengan Kabid yang berwenang, supaya nanti jelas duduk persoalannya seperti apa,” katanya saat di temui di ruang kerjanya.
Ia menambahkan, bila dalam proses awal ditemukan bukti kuat, maka pemeriksaan lanjutan bisa dilakukan oleh tim inspektorat yang memiliki kewenangan khusus di bidang tersebut.
“Kalau ada bukti awal yang kuat, apakah ini layak dilanjut atau tidak, nanti kami telaah lebih dalam. Inspektorat juga memiliki irban khusus untuk menangani masalah seperti ini,” pungkasnya. ( ilham Rachman )

















