13 Perwakilan Masyarakat Adat Kapuas Hulu Tolak Rencana Pencabutan Perda Pembukaan Lahan

Kapuas Hulu | intelpostnews.com – Sebanyak 13 perwakilan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menyatakan penolakan terhadap rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal.

Sikap tersebut disampaikan dalam kegiatan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) yang berlangsung di Pontianak pada 22–24 Agustus 2026. Penolakan disampaikan bertepatan dengan momentum pengesahan RKPS.

Para perwakilan masyarakat adat menilai keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022 penting untuk memberikan ruang sekaligus perlindungan terhadap praktik perladangan masyarakat yang telah dilakukan secara turun-temurun berdasarkan kearifan lokal.

Orasi penolakan dibacakan Bucher Zaxmake, Kepala Adat Punan Uheng Kereho. Ia menegaskan, bagi masyarakat adat Kapuas Hulu, berladang bukan sekadar aktivitas untuk memenuhi kebutuhan pangan, tetapi juga bagian dari tradisi, budaya, dan kehidupan sosial yang diwariskan dari generasi ke generasi.

“Jangan hilangkan tradisi kami,” menjadi salah satu pesan yang disampaikan dalam sikap penolakan tersebut.

Menurut Bucher, masyarakat masih memiliki hak untuk berladang dengan luasan maksimal dua hektare sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan terhadap praktik tersebut.

Sementara itu, Perda Nomor 1 Tahun 2022 dinilai mengatur tata cara pembukaan lahan, termasuk pembakaran yang dilakukan secara aman dan terkendali.

Meski terdapat rencana pencabutan perda tersebut, masyarakat adat menilai ketentuan dalam undang-undang yang lebih tinggi dan menjadi dasar perlindungan hak petani tetap berlaku.

Mereka juga menilai praktik perladangan masyarakat Dayak pada umumnya tidak dilakukan di kawasan lahan gambut.

Karena itu, rencana pencabutan perda dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat adat dalam menjalankan praktik perladangan tradisional yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka.

Di sela kegiatan RKPS, para perwakilan MHA Kapuas Hulu menyampaikan keberatan dan meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, serta kearifan lokal dalam setiap kebijakan terkait praktik perladangan masyarakat adat.

Bucher Zaxmake meminta pemerintah tidak mengambil kebijakan yang berpotensi menghilangkan atau membatasi ruang masyarakat adat dalam mempertahankan tradisi berladang yang telah berlangsung secara turun-temurun.

Menurutnya, pengelolaan hutan dan lingkungan tetap dapat dilakukan secara berkelanjutan tanpa harus menghilangkan praktik tradisional masyarakat.

“Kearifan lokal justru dapat menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Kapuas Hulu, Sisilia Jenuai, menegaskan bahwa penolakan masyarakat bukan berarti menentang upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.

Menurut Sisilia, masyarakat adat tetap mendukung upaya pelestarian lingkungan, namun kebijakan yang diterapkan harus tetap mengakui hak masyarakat adat serta mempertimbangkan tradisi dan kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Ia juga menilai masyarakat adat selama ini kerap dijadikan pihak yang disalahkan dalam persoalan lingkungan. Padahal, masyarakat adat telah hidup dan mengelola alam jauh sebelum Indonesia merdeka serta menggantungkan kehidupan sehari-hari dari sumber daya alam.

“Selama ini masyarakat adat hanya dijadikan kambing hitam. Padahal, kami sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka dan memiliki cara sendiri dalam mengelola alam,” kata Sisilia.

Sikap penolakan tersebut menjadi bentuk aspirasi masyarakat hukum adat Kapuas Hulu agar pemerintah membuka ruang dialog dan melibatkan masyarakat adat dalam setiap pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan perladangan, wilayah adat, sumber penghidupan, serta kelestarian lingkungan.

Masyarakat adat berharap kebijakan pemerintah tidak hanya berorientasi pada aspek regulasi, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial, budaya, kearifan lokal, serta hak-hak masyarakat hukum adat. (Sutrisno)