Polsek Sidikalang melakukan Restoratif Justice penyelesaian kasus pencurian.

Sidikalang,Dairi|Intelpostnews.com

Kapolsek Sidikalang Kota AKP Sukanto Berutu melakukan penerapan Restoratif Justice sesuai Perpol 08 tahun 2021 dalam penyelesaian kasus pencurian.

Hal itu dilakukan dengan pendekatan kepada korban dan pelaku dimana kasus pencurian yang terjadi di Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera.

Hal itu disampaikan Kapolsek Sidikalang Kota AKP Sukanto Berutu didampingi Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh saat melakukan konferensi pers di Sopo Kamtibmas Mapolsek Sidikalang Kota, Kamis (14/7/2022) sore.

Dalam kasus ini korban Suwinto Hutagaol (38) warga Desa Sitinjo Induk, Kecamatan Sitinjo, telah memaafkan pelaku pencurian berinisial CJS (23) alias Codet warga Desa Pasi, Kecamatan Berampu.

“Untuk penyelesaian kasus ini, kami menghadirkan pelaku (Codet) dan korban (Suwinto Hutagaol) orang tua pelaku (Muslim Situngkir),Kepala Desa Sitinjo Olihin Kudadiri dan Desa Pasi Masran Bako, tokoh masyarakat, serta tiga pilar plus, yakni Camat Berampu Ramadhayani Berampu, Camat Sitinjo Malau, personil Polsek dan TNI,” kata Sukanto.

Setelah dilakukan penandatangan perjanjian damai, Kepala Desa Pasi Masran Bako meminta kepada pelaku agar meminta maaf kepada Suwito Hutagaol sebagai korban pencurian dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Atas upaya penyelesaian damai yang dilakukan Polsek Sidikalang Kota, orang tua pelaku Muslim Situngkir mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek dan jajarannya serta camat Berampu dan Camat Sitinjo.

Kasus pencurian yang dilakukan pelaku berinisial CJS (23) alias Codet terjadi pada, Selasa 12 Juli 2022. Dimana Suwinto Hutagaol menerima informasi melalui telpon dari warga, ada seorang laki-laki mencurigakan masuk ke perdagangannya.

Selanjutnya Suwinto pergi ke ladang dan menemukan warga yang menelpon tadi dengan pelaku. Karena Suwinto dan dan warga sering kehilangan barang-barang di perladangan, maka ia bertanya kepada pelaku “Mahua ho dison, ini perkarangan tertutup do on”, yang artinya “Ngapain kamu disini, ini perkarangan tertutup”.

Pelaku pun menjawab Marsi botot bang, dang adongbe sigaret hu, artinya ” Ngambil botot bang, tidak ada lagi rokok ku”. Saat itu Suwinto melihat cap mesin chinsaw dan barang rongsokan miliknya sudah berada dalam goni plastik kecil berada dekat pelaku.

Menurut Suwinto saat akan bertanya kepada pelaku,pelaku langsung melarikan diri dan warga pun mengejar dan menangkapnya dan selanjutnya membawanya pelaku ke pemukiman warga di Jalan Lintas Sidikalang-Medan dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sidikalang Kota.

Usai melakukan perdamaian pelaku pun dibawa orang tuanya pulang ke rumahnya di Desa Pasi Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi.

(AJ Sagala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *