Sungailiat l intelpostnews.com Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka kembali tangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu FR alias Fred di 6 Tkp berbeda. Rabu (09/11/2022).
Penangkapan terhadap FR als Fred 28 tahun di 6 tkp dengan barang bukti shabu sebanyak 33 bungkus plastik bening dgn total berat bruto barang bukti seberat *10,36 gram*, yang mana 6 tkp itu tersebar di 2 (dua) Kecamatan, yaitu kecamatan Merawang dan Kecamatan Sungailiat. Adapun beberapa TKP tsb yaitu TKP I Di gang desa Dwi makmur Kelurahan. Dwi makmur kecamatan. Merawang Kabupaten. Bangka, TKP II Di sebelah pondok kebun sawit desa kimak kec. Merawang Kabupaten. Bangka, TKP III Di kebun sawit bukit sambung giri kecamatan. Merawang Kabupaten. Bangka, TKP IV Di pintu gerbang kubur sambung giri kecamatan. Merawang Kabupaten. Bangka, TKP V Di pintu gerbang THR Kel. Sungailiat kecamatan. Sungailiat Kabupaten. Bangka dan TKP VI. Di jalan Jelitik Kecamatan. Sungailiat Kabupaten. Bangka Selasa malam (08/11/2022).
Kasat Res Narkoba Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba diseputaran wilayah Kecamatan Merawang.
“Setelah diselidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat dan ciri-ciri yang benar tim Gradak Sat Res Narkoba menangkap FR alias Fred 28 tahun “, ujar Iptu Deni.
Ditambahkan kasat Res Narkoba setelah dilakukkan pemeriksaan awal dan pengembangan pelaku FR als Fred melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu tsb dengan cara melemparkan sabu sabu di 6 tkp berbeda”, jelasnya.
Dengan perbuatan pelaku FR alias Fred diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika. (*/Tim)
Sumber (Humas Polres Bangka)












