Deli Serdang l intelpostnews.com
Senin 10-10-2022 masyarakat Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir melakukan aksi demo ke Kejakasaan Negeri Deli Serdang di kota Lubuk Pakam. Aksi demo yang berlangsung dengan tertip sambil memekikkan orasinya, meminta pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam meninjau ulang keputusan hukuman terhadap terdakwa Tangkel Ginting yang pada saat ini sedang dalam proses banding
Menurut aksi demo warga desa Negara Beringin, “Terdakwa Tangkel Ginting harus dihukum seberat-beratnya karena terdakwa sudah sangat meresahkan dan merugikan warga desa kami.”ucap salah satu warga yang namanya tidak mau di cantumkan
Setelah beberapa lama rombongan ber orasi di depan kantor Kejaksaan, akhirnya perwakilan dari aksi di terima Kasintel Kejaksaan Boy Amali di ruangannya
Perwakilan aksi meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim supaya terdakwa Tangkel Ginting di jatuhi hukuman yang seberat-beratnya, karena terdakwa ini sudah melakukan perbuatan yang berulang-ulang, antara lain mencuri buah sawit warga, merusak tanaman warga dan mencaplok/ menyerobot tanah masyarakat dengan pengancaman
Atas dasar ini lah kami warga desa membuat pengaduan ke Polisi 7 bulan yang lalu, tapi hasil dari persidangan sangat mengecewakan kami karena tidak sesuai dengan tuntutan warga,sehingga warga desa mengajukan banding. ” ujar mereka
Lanjut mereka, “Jika Tangkel Ginting hanya di jatuhi hukuman ringan kami selaku warga akan merasa takut karna terdakwa ini akan tetap mengulang perbuatan nya dan akan semakin parah dan ganas, kami tidak ingin kedepan warga menjadi korban, oleh karena itu kami selaku warga desa Negara Beringin meminta agar si terdakwa di hukum seumur hidup. “Pinta mereka serempak
Kasintel Kejaksaan Boy Amali mengatakan, “Kami akan menyampaikan aspirasi ini ke pimpinan dan kami juga akan jadikan permasalahan ini jadi atensi tanpa merusak proses peradilan itu sendiri,apalagi proses peradilan itu sudah tahap banding.” ujarnya
Sepengamatan awak media Intelpostnews.com dilapangan, setelah aksi demo diterima oleh Kejaksaan barulah rombongan membubarkan diri dengan tertip dan lancar
Editor Jhon Tobing












