Dipercaya WNI Keturunan Indonesia di Mesir, Kantor Pengacara Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. & Rekan Dampingi Penyesuaian Nama Anak di Pengadilan Negeri Bukittinggi

Bukittinggi – Kepercayaan masyarakat terhadap Kantor Pengacara Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. & Rekan kembali terlihat dalam penanganan perkara perdata yang memiliki dimensi internasional. Kali ini, kantor hukum tersebut dipercaya oleh keluarga Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Mesir untuk mendampingi proses penyesuaian nama anak melalui mekanisme hukum di Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Permohonan tersebut diajukan guna menyelaraskan identitas anak dengan berbagai dokumen administrasi yang dimiliki keluarga, baik untuk kepentingan pendidikan, keimigrasian, administrasi kependudukan, maupun kepastian hukum di masa mendatang.

Menurut Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., dalam era globalisasi dan meningkatnya mobilitas masyarakat Indonesia ke luar negeri, persoalan administrasi kependudukan lintas negara semakin sering ditemukan. Salah satunya adalah kebutuhan penyesuaian nama yang harus dilakukan melalui penetapan pengadilan agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.

“Setiap warga negara berhak memperoleh kepastian hukum atas identitas dirinya. Dalam beberapa kasus, perbedaan penulisan atau kebutuhan penyesuaian nama memerlukan penetapan pengadilan agar seluruh dokumen administrasi dapat berjalan selaras dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Riyan.

Ia menjelaskan bahwa proses penyesuaian nama bukan sekadar perubahan administratif biasa, melainkan bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak keperdataan anak. Dengan adanya penetapan pengadilan, identitas yang digunakan dalam berbagai dokumen resmi memiliki landasan hukum yang kuat.

Perkara ini menjadi menarik karena melibatkan keluarga Indonesia yang tinggal di Mesir namun tetap menggunakan mekanisme hukum Indonesia untuk menyelesaikan persoalan administrasi kependudukan. Hal tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia tetap menjadi rujukan utama bagi WNI di luar negeri dalam berbagai urusan keperdataan.

Kantor Pengacara Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. & Rekan melakukan pendampingan mulai dari penyusunan dokumen permohonan, pengumpulan alat bukti, hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Bukittinggi. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Riyan menilai bahwa meningkatnya kepercayaan masyarakat, termasuk WNI yang berada di luar negeri, merupakan tanggung jawab besar bagi profesi advokat.

“Kami memandang setiap perkara bukan hanya sebagai pekerjaan hukum, tetapi juga amanah untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum. Ketika masyarakat yang berada ribuan kilometer dari Indonesia tetap mempercayakan urusan hukumnya kepada kami, tentu itu menjadi kehormatan sekaligus tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional,” katanya.

Kepercayaan tersebut sekaligus memperlihatkan semakin luasnya jangkauan pelayanan hukum Kantor Pengacara Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. & Rekan yang tidak hanya menangani perkara di berbagai daerah di Sumatera Barat, tetapi juga mendampingi kebutuhan hukum masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri.

Melalui proses penyesuaian nama anak ini, diharapkan seluruh hak administrasi dan keperdataan yang bersangkutan dapat terlindungi dengan baik serta memberikan kepastian hukum yang kuat bagi masa depan anak tersebut, baik di Indonesia maupun di luar negeri.

“Dari Bukittinggi untuk WNI di Luar Negeri”, kepercayaan yang diberikan keluarga Indonesia di Mesir ini menjadi bukti bahwa akses terhadap keadilan dan kepastian hukum dapat menjangkau masyarakat Indonesia di mana pun mereka berada.(Tim)

Tinggalkan Balasan