Mahasiswa Fakultas Hukum Unand Pilih Kantor Pengacara Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. & Rekan, Paralegal, dan PBH Bukittinggi sebagai Lokasi Penelitian Etika Profesi Hukum

Bukittinggi – Kalangan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas terus menunjukkan antusiasme untuk mempelajari praktik hukum secara langsung di lapangan. Salah satu tujuan yang menjadi pilihan dalam kegiatan penelitian, observasi, dan wawancara mata kuliah Etika Profesi Hukum serta Praktik Profesi Hukum adalah Kantor Pengacara Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. & Rekan.

Tidak hanya melakukan wawancara dengan advokat, para mahasiswa juga menjadikan paralegal Kantor Pengacara Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. & Rekan sebagai narasumber penelitian. Selain itu, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Bukittinggi turut menjadi lokasi pilihan mahasiswa untuk memahami secara langsung peran bantuan hukum bagi masyarakat serta implementasi etika profesi dalam pelayanan hukum.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu, 13 Juni 2026 yang mana bertujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada mahasiswa mengenai berbagai profesi yang terlibat dalam pelayanan hukum, mulai dari advokat, paralegal, hingga lembaga bantuan hukum yang berinteraksi langsung dengan masyarakat pencari keadilan.

Dalam sesi wawancara, Riyan Permana Putra menjelaskan bahwa profesi hukum tidak hanya bertumpu pada kemampuan memahami peraturan perundang-undangan, tetapi juga pada integritas, tanggung jawab moral, dan kepatuhan terhadap kode etik profesi.

“Mahasiswa hukum perlu memahami bahwa keberhasilan seorang praktisi hukum tidak hanya diukur dari kemampuan memenangkan perkara, tetapi juga dari kemampuannya menjaga etika, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Selain berdiskusi dengan advokat, para mahasiswa juga memperoleh gambaran mengenai tugas dan fungsi paralegal dalam mendampingi pekerjaan hukum. Para paralegal menjelaskan bagaimana mereka membantu proses administrasi perkara, pengumpulan data dan dokumen, pendampingan masyarakat, hingga menjadi penghubung awal antara pencari keadilan dengan advokat.

Bagi mahasiswa, wawancara dengan paralegal memberikan perspektif baru bahwa sistem pelayanan hukum tidak hanya bergantung pada advokat semata, tetapi juga melibatkan tim pendukung yang memiliki peran penting dalam memastikan pelayanan hukum berjalan efektif dan profesional.

Sementara itu, di PBH Bukittinggi, mahasiswa mempelajari bagaimana bantuan hukum diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu, termasuk mekanisme pendampingan hukum, edukasi hukum, serta upaya memperluas akses terhadap keadilan.

Menurut salah seorang mahasiswa peserta penelitian, kombinasi wawancara dengan advokat, paralegal, dan pengelola lembaga bantuan hukum memberikan pengalaman belajar yang lebih lengkap dibandingkan hanya mempelajari teori di ruang kuliah.

“Kami bisa melihat langsung bagaimana etika profesi diterapkan dalam praktik sehari-hari. Mulai dari hubungan dengan klien, kerahasiaan informasi, tanggung jawab profesi, hingga pelayanan hukum kepada masyarakat,” ungkapnya.

Kunjungan akademik tersebut menjadi contoh sinergi yang baik antara dunia pendidikan dan praktisi hukum. Kehadiran mahasiswa di kantor hukum, unit paralegal, dan lembaga bantuan hukum diharapkan mampu memperkaya wawasan mereka mengenai realitas profesi hukum yang sesungguhnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, Kantor Pengacara Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. & Rekan bersama PBH Bukittinggi dikenal aktif menangani berbagai persoalan hukum yang menjadi perhatian publik di Sumatera Barat. Aktivitas tersebut menjadikan keduanya sebagai salah satu referensi lapangan yang dinilai relevan oleh mahasiswa untuk mendalami mata kuliah Etika Profesi Hukum dan Praktik Profesi Hukum.

Melalui kegiatan penelitian dan wawancara ini, diharapkan lahir generasi sarjana hukum yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memahami pentingnya etika, profesionalisme, serta pengabdian kepada masyarakat dalam menjalankan profesi hukum di masa depan.(Tim)

Tinggalkan Balasan