Serangan Personal terhadap Riyan Permana Putra Menandakan Figur Muda Ini Mulai Diperhitungkan di Bukittinggi

Bukittinggi – Beredarnya unggahan media sosial yang diketahui pada Senin 29 Juni 2026 yang menyebut seorang “advokat muda”, “aktivis LSM”, hingga “jajakan partai gurem yang menjual isu seolah berpihak kepada rakyat dan kota” menuai perhatian publik. Meski tidak menyebut nama secara eksplisit, banyak pihak mengaitkan narasi tersebut dengan Ketua DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi sekaligus praktisi hukum, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH.

Menanggapi hal tersebut, Riyan memilih tidak membalas dengan narasi yang sama. Ia justru mengajak masyarakat melihat persoalan ini dari sudut pandang demokrasi dan hukum.

“Kalau seseorang tidak sepakat dengan kritik saya, bantahlah data yang saya sampaikan. Kalau saya keliru menerapkan hukum, bantahlah dengan pasal. Tetapi ketika yang diserang justru pribadi saya, profesi saya, bahkan pilihan politik saya, masyarakat bisa menilai sendiri bahwa substansi persoalan sedang ditinggalkan,” ujar Riyan.

Menurutnya, menjadi advokat sekaligus aktif dalam partai politik bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan hukum. Justru Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menempatkan advokat sebagai salah satu penegak hukum yang bebas dan mandiri. Sementara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik memberikan hak kepada setiap warga negara untuk berserikat dan berpartisipasi dalam kehidupan politik.

“Kalau ada yang mengatakan advokat tidak boleh berbicara mengenai kebijakan publik atau tidak boleh aktif dalam partai politik, saya kira itu pemahaman yang keliru. Demokrasi memberi ruang kepada setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam politik selama dilakukan sesuai hukum.”

Riyan mengatakan bahwa selama ini setiap kritik yang disampaikannya selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat Bukittinggi. Mulai dari tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, pelayanan publik, transportasi, hingga perlindungan UMKM. Baginya, kritik bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan dalam negara demokrasi.

“Kritik bukan ancaman bagi pemerintah. Justru kritik adalah vitamin demokrasi. Pemerintahan yang baik membutuhkan kontrol publik agar kebijakan yang lahir benar-benar berpihak kepada masyarakat.”

Ia juga menilai munculnya serangan personal merupakan fenomena yang lazim terjadi ketika seseorang mulai aktif mengawasi kebijakan publik.

“Dalam ilmu politik dikenal istilah ad hominem, yaitu ketika seseorang tidak lagi membantah argumentasi, tetapi memilih menyerang pribadi lawannya. Ini biasanya terjadi ketika perdebatan sudah tidak lagi fokus pada substansi.”

Riyan mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat memang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, kebebasan tersebut dibatasi oleh Pasal 28J UUD 1945 yang mewajibkan setiap orang menghormati hak dan martabat orang lain.

Ia juga menegaskan bahwa penyampaian pendapat di media sosial tetap harus memperhatikan ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan ketentuan mengenai perlindungan kehormatan seseorang dalam KUHP. Namun demikian, dirinya belum memiliki niat membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

“Saya percaya masyarakat Bukittinggi cukup cerdas membedakan mana kritik yang dibangun dengan data dan mana opini yang hanya bertujuan membentuk persepsi. Saya memilih menjawab dengan kerja nyata.”

Analisis Politik

Secara politik, kemunculan narasi yang menyindir seorang figur muda sering kali menunjukkan bahwa figur tersebut mulai diperhitungkan dalam dinamika politik lokal. Dalam ilmu politik, kondisi ini dikenal sebagai meningkatnya political relevance, yaitu ketika seorang aktor mulai dianggap memiliki pengaruh sehingga keberadaannya memicu respons dari pihak lain.

Riyan selama beberapa tahun terakhir membangun citra sebagai advokat yang aktif mengkritisi kebijakan publik. Strategi ini berbeda dengan pola politik tradisional yang lebih mengandalkan jaringan elite. Ia membangun pengaruh melalui penguasaan isu, komunikasi publik, dan advokasi hukum.

Narasi yang menyebut dirinya “menjual isu” dapat dibaca dari dua perspektif. Perspektif pertama melihat kritik tersebut sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dalam demokrasi. Perspektif kedua melihatnya sebagai bentuk delegitimasi terhadap figur yang sedang membangun posisi politik.

Dalam praktik politik lokal, serangan terhadap karakter (character attack) sering muncul ketika seorang tokoh mulai memperoleh perhatian publik. Bukan berarti serangan itu membuktikan kekuatan politik seseorang, tetapi dapat menjadi indikator bahwa keberadaannya mulai diperhitungkan dalam peta politik.

Bagi Riyan, tantangan terbesarnya bukan membalas serangan tersebut, melainkan membuktikan bahwa kritik yang selama ini disampaikan mampu diterjemahkan menjadi gagasan, program, dan solusi yang nyata. Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak akan memilih berdasarkan siapa yang paling keras berbicara, tetapi siapa yang paling mampu menghadirkan manfaat bagi Kota Bukittinggi.(Tim)

Tinggalkan Balasan